Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Setelah berhasil menangkap FI dan barang bukti SS 4 paket dengan berat 2,10 gram, Satres Narkoba kembali mengamankan pengedar ganja kering di Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir
Kapolres Nagan Raya AKP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH,M.Si rabu (05/10) menyebutkan, penangkapan terhadap AR (45) itu, berlangsung selasa sekira pukul 17.00 wib di Desa Arongan Kuala Pesisir.
Menurut Ipda Vitra Ramadani, SH,M.Si penangkapan terhadap pelaku barang haram tersebut, pihaknya berhasil mengamankan setelah adanya laporan dari masyarakat Desa tersebut.
“Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus,dengan berat 150 gram”, sebut Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam penggeledahan rumah milik AR itu, pihaknya dibantu dan didampingi oleh aparatur Desa tersebut,dan akhirnya menemukan 1 tas ransel merek livin dibelakang pintu rumah pelaku itu.
- BACA JUGA : HUT ke-77 TNI, Polsek Parongil dan Polsek Bunturaja Beri Kejutan kepada Danramil
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Lepas Bantuan Kemanusiaan dari Polres Dairi Untuk Korban Gempa Bumi Kabupaten Tapanuli Utara
- BACA JUGA : Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H, Harap Setiap Agenda TNI-Polri Selalu Bergandengan
Ipda Vitra menambahkan,setelah pihaknya membuka tas ransel itu,berhasil menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, seberat 150 gram.
Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain, ganja kering sebanyak 150 gram,1 buah tas ransel merk livin warna hijau,1 HP merk Nokia warna hitam, serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR, kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika diwilkum Polres Nagan Raya, ungkap Kasat Narkoba yang baru bertugas di Polres Nagan Raya ini.
(T. RIDWAN)