Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres), guna penegakan peraturan daerah (Perda) di daerah ini. Rabu (05/10/2022).
Kapolres Babar, AKBP Catur Prasetiyo SIK menyebutkan terkait masalah MoU yang disusun bersama sangat mendukung, karena apabila dari awal sudah dilibatkan dalam penegakan perdanya harus sinkron dan sinergitas.
- BACA JUGA : Memperingati HUT TNI KE 77 TA 2022, Kodim 0103/Aut Gelar Acara Kenduri Kerakyatan seluruh Elemen Bangsa di Wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe
- BACA JUGA : Diduga Melanggar Kode Etik dalam temuan BPK senilai 9,4 Milyar, Ketua LP2KP Sulawesi Tengah Akan Melaporkan Oknum BPK pada Proyek PU Sigi ke Pihak Berwajib
- BACA JUGA : Personil Polres Lhokseumawe Turun ke Gampong Terendam Banjir
“Karena apa khawatir kalau suatu saat ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya. Kalau kita tidak singkron dan tidak nyambung takut ada temuan,” ucap Kapolres Bangka Barat
“Dengan adanya MoU ini, bagi kami sangat bagus, karena dari awal kami sudah terlibat dalam penyusunan perda sehingga kalau diperiksa siapapun juga, tidak ada temuan,” tuturnya.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat