Bener Meriah, Aceh – Mitrapolri.com
Hitungan beberapa hari lagi, Pj Bupati Bener Meriah genap sudah menjabat sebagai Pj Bupati Bener Meriah selama 3 bulan seusai dilantik 14 Juli 2022 oleh Pj Gubernur Aceh.
Isu mutasi dan pergeseran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Bener Meriah merebak beberapa hari belakangan ini. Bahkan isu itu semakin santer diperbincangkan sejumlah kalangan.
Tidak terkecuali, isu mutasi ini merebak jadi bahan perbincangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), para jurnalis, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tak terkecuali politisi.
Topik perbincangan utama adalah seputar wacana mutasi atau pergeseran di jajaran eselon II, III dan IV (Pejabat analisis).
Seperti para kepala Dinas, Sekretaris dinas, kepala bidang dan pejabat analisis (setingkat kasi). Isu lain, yakni adanya beberapa jabatan eselon yang belum terisi saat ini, dan sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
Akibat beredarnya isu ini, banyak di antara para pejabat di jajaran sekretariat, kepala SKPD, serta kepala bagian di lingkungan pemkab Bener Meriah menjadi resah. Pengaruhnya, jelas-jelas berdampak pada anjloknya semangat kerja.
Awalnya, isu mutasi ini hanya beredar di kalangan sejumlah pejabat saja. Namun, saat ini telah menyebar hingga ke level staf. Beberapa di antara mereka juga membuat penilaian atas kinerja atasan mereka masing-masing. Siapa yang pantas dan Siapa yang seharusnya di mutasikan.
Chaidir Toweren Ketua Serikat Pers Republik lndonesia (SPRI) Provinsi Aceh, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait isu merebaknya isu mutasi di Kabupaten Bener Meriah, sebagai pengiat dan sosial kontrol yang selama ini kerap menulis kritikan dan masukan kepada pemerintah daerah kabupaten Bener Meriah mengatakan, “Untuk mendapatkan orang-orang yang tepat dalam pengisian jabatan dilingkup pemerintah kabupaten Bener Meriah seharusnya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melakukan seleksi pengisian jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Bener Meriah secara terbuka, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menpan & RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menpan & RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif, proses pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka.”
- BACA JUGA : Pimpin Apel Perpisahan Bersama ASN, Ini Pesan Bupati Nagan Raya
- BACA JUGA : Kasat Tahti Polresta Manado Berikan Pembinaan Jasmani Terhadap Para Tahanan
- BACA JUGA : Datangi Koramil, Kapolsek dan Anggota Polsek Cineam Bawa Tumpeng Ucapkan HUT TNI ke 77
“Mengapa ini harus dikedepankan, karena imej buruk terhadap perekurtan para pejabat yang diduga terkesan titipan, kalangan keluarga dan kekerabatan hilang di mata masyarakat Bener Meriah. Kabupaten Bener Meriah butuh pemikir, pekerja dan perencana untuk kemajuan Bener Meriah. Bukan mental mengandalkan orang dibelakang dalam menduduki jabatan”, kata Chaidir.
Hari ini bahkan sempat tersebar isu, pemerintah kabupaten Bener Meriah melakukan lelang jabatan atau seleksi pejabat untuk menduduki jabatan di buka melalui pesan berantai alias WhatsApp, bukan dibuka ke publik secara umum seperti apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah pusat. Hal ini jelas sangat tidak demokrasi dan profesional. Karena keterbukaan secara umum akan membuka ruang bagi siapa saja yang sudah memenuhi kriteria bisa ikut dalam lelang jabatan tersebut, dengan kata lain, penyeleksian akan mengarah menjadi fair dan profesional walaupun hasil akhirnya kita belum dapat memastikan.
Chaidir juga menambahkan, selain adanya pejabat yang akan memasuki purna bakti dan sudah pasti akan meninggalkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan, pemerintah juga harus sigap dan melakukan evaluasi terhadap dinas-dinas yang memiliki catatan dan jalan ditempat.
“Dan kita tidak perlu membeberkan, Pj Bupati Bener Meriah seorang ASN tulen yang berkarir dari bawah sampai menjadi orang nomor satu dikabupaten Bener Meriah tentu bisa melihat dan membaca dinas-dinas mana yang harus dilakukan evaluasi atau peremajaan karena mutasi atau rotasi jabatan adalah sesuatu yang wajar dan lumrah dalam sebuah tatanan pemerintahan, atau dengan bahasa lainnya, penyegaran agar seseorang tidak jenuh bila sudah terlalu lama dalam sebuah jabatan”, tutupnya.
(CHAI)