Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait mutasi yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya HM. Jamin Idham, Rabu (05/10), ada beberapa ASN yang tidak menerima, karena merasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan melaporkan Bupati Nagan Raya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Menurut ASN yang merasa terzhalimi Edi Thamrin, St Dkk, mereka tidak terima dimutasi dari jabatannya karena tidak merasa berbuat salah.
“Kami tiba-tiba tanggal 05 Oktober dimutasi tanpa tahu kesalan apa”, ujar Edi Thamrin sebagaimana dilansir dari BMC Media Kamis (06/10).
Sementara itu Sekda Nagan Raya Ir.H.Ardhi Martha yang dihubungi media ini mengatakan bahwa proses yang mutasi yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- BACA JUGA : Polisi dan Suporter Sepakbola di Purbalingga Gelar Doa Bersama
- BACA JUGA : Kompak, Satpolairud Polrestabes Palembang dan Binpotmar 1 Ilir Gelar Baksos Untuk Anak Yatim
- BACA JUGA : Bantu Pelajar dan Masyarakat Akibat Banjir, Polairud Polda Sumsel Turunkan 2 Perahu Karet
“Semua sudah sesuai kok, kalau ada yang tidak bisa menerima dan ingin melaporkan itu hak pribadi dari ASN yang bersangkutan”, kata Ardhi Martha yang dihubungi Jum’at (07/10) melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan sebelum nya dipenghujung masa jabatannya Bupati Nagan Raya melakukan mutasi sejumlah pejabat untuk mengisi beberapa jabatan kepala dinas dan camat dilingkup pemkab Nagan Raya.
(T.RIDWAN)