Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak Januari-Oktober 2022 menerima sekitar 30an laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE – Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga instansi vertikal dan Tokoh-tokoh Agama serta Masyarakat di wilayah NTT pada hari ini (Rabu/19/10/2022).
Tujuan kedatangan Wakil Ketua KPK di Kupang, untuk mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bersama-sama mencegah terjadinya kasus korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
“Kami mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah di Provinsi NTT untuk bersama-sama mencegah terjadinya kasus korupsi,” kata mantan Makim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Kepada Mitrapolri.com Wakil Ketua KPK mengatakan, pencegahan korupsi perlu dilakukan pemerintah daerah di NTT dengan memperhatikan secara serius perbaikan sistem tata kelola keuangan serta meningkatkan pengawasan dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Negara.
“Pengawasan yang ketat perlu dilakukan pada titik-titik yang paling rawan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi di NTT yang tergolong sangat tinggi,” ucap Alexander Marwata.
- BACA JUGA : Pj Bupati Minta Pergunu Jadi Benteng Pendidikan Akhlak di Aceh Utara
- BACA JUGA : Polres Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Peredaran Uang Palsu
- BACA JUGA : Wakapolres Pangkalpinang bersama Bhayangkari Cabang Pangkalpinang Ikuti Upacara Peringatan HKGB Ke-70 Lewat Zoom Meeting
Menurut dia, tingginya kasus korupsi di provinsi berbasis kepulauan ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur sehingga Kapolda NTT berhasil mendapat penghargaan.
“Tingginya kasus korupsi itu merupakan bencana bagi pemerintah daerah ini, karena dianggap tidak dapat menekan adanya kasus korupsi. Bagi Kapolda NTT mungkin dengan penghargaan itu sebagai prestasi tetapi bagi pemerintah daerah merupakan suatu bencana,” tegas lulusan Sarjana Hukum UI ini.
Pengawasan melekat perlu dilakukan para kepala daerah pada titik yang rawan terjadi kebocoran dan resiko korupsi dalam pengelolaan keuangan.
Alexander Marwata mengatakan, tingginya kasus korupsi di NTT berdampak pada masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat hal itu terlihat dari indeks pembangunan manusia atau tingkat kemiskinan di Provinsi NTT berada posisi ketiga terendah setelah Papua.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)