Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam upaya mengantisipasi wabah gagal ginjal akut pada anak, Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Dinas Kesehatan secara bersama – sama melakukan monitoring dan pengecekan terkait obat – obatan yang telah dilarang beredar oleh pemerintah.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan, Senin (24/10/2022) dan monitoring sekaligus pemeriksaan sample di tiga apotik yang berada di Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Ketiga apotik tersebut yakni, Apotik Medan di Jalan Siringo – ringo, Apotik Batam Jaya Jalan Urip dan Apotik Sumatra di Jalan Imam Bonjol.
Dari hasil monitoring yang dilakukan unit Tipiter dan Dinas Kesehatan Labuhanbatu bahwa tidak ditemukan obat yang dimaksud untuk diperjual belikan kepada masyarakat.
- BACA JUGA : Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah
- BACA JUGA : Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Kapolda Kaltim Sambut Kedatangan Presiden RI
- BACA JUGA : Wakapolres Pangkalpinang Pimpin Apel Pagi, 5 Arahan Tegas yang Harus Dilaksanakan Personel
Kanit Tipiter Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Bambang Wahyudi menjelaskan, bahwa seluruh obat – obatan yang bisa membahayakan masyarakat yang diumumkan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah tidak diperjualbelikan lagi di apotek yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dan apabila ada perkembangan dari pemerintah pihak apotek akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait.
Sementara, salah satu pemilik apotik yang berada di Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, apotik hanya menjual jenis obat-obatan dalam bentuk pil dan susu, untuk syrup yang dilarang pemerintah sudah ditarik pihak distributor.
(IKANG)