Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap ll berkas perkara dan alat bukti untuk dua tersangka yaitu Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin atas dugaan korupsi rehat hotel Swarna Dwipa Tahun angaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 miliar, Selasa (25/10/2022).
Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap ll terhadap dua tersangka yaitu Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin atas kasus dugaan dugaan korupsi rehat hotel Swarna Dwipa tahun angaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 Miliar.
“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku direktur utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa dengan mengunakan dana operasional hotel dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.
- BACA JUGA : Kepolisian Daerah Polda Sumatra Selatan Mengintrusikan kepada Seluruh Personil Polrestabes/Polres serta Jajarannya untuk Tidak Membuat Pelanggaran
- BACA JUGA : Polsek Mrebet Gelar Polisi Sahabat Anak di BA Aisyiah Serayu Larangan
- BACA JUGA : Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Dairi Gelar Patroli Dialogis
“Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia di tunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan yang dilakukan ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp. 3,6 miliar,” katanya.
Atas Perbuatan kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Palembang mengatakan, keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun acaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(M. TAHAN)