Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K MM melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringoringo, SH lakukan himbauan dan larangan perjudian sejenis togel bertempat di dusun laumil sialaman desa laumil kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi. Pada Rabu malam (26/10/2022).
Dalam himbauannya tersebut Kapolsek Tigalingga bersama personil Bhabinkamtibmas menyampaikannya kepada masyarakat desa laumil agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian diwilkum Polsek Tigalingga maka kami dari dari pihak kepolisian apabila ditemukan kami akan menindak tegas.
Di tempat terpisah tempat nya diruang kerja camat Tigalingga, pada hari Selasa (25/10/22) Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringoringo, SH bersama Camat Tigalingga Untung FS. Nahampun serta para kepala desa kecamatan Tigalingga lakukan koordinasi untuk turut serta dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak dan tidak melakukan segala bentuk perjudian Diwilkum hukum Polsek Tigalingga.
- BACA JUGA : Bandar Togel ‘Pa Candraa Sinagaa’ Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Kaum Hawa Resah!
- BACA JUGA : Respon Aduan Warga Melalui Call Center 112, Samapta Polresta Manado bersama Polsek Singkil Amankan TKP Keributan
- BACA JUGA : Dugaan Korupsi Aplikasi PPDB Online Disdik Sulsel Mulai Diproses Kejati
“Dalam hal koordinasi tersebut camat dan para kepala desa kecamatan Tigalingga sepakat dalam komitmen bersama dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yaitu perjudian maupun Narkoba”, ucap SP. Siringoringo
Ia juga menyampaikan, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan berkomunikasi dengan perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tutup SP. Siringoringo.
(SATRIA)