Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Sengketa Pulau Pasir kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Adat Laut Timor mengancam mengajukan gugatan jika Australia tak angkat kaki dari pulau itu.
Menanggapi sengketa yang kini tengah berlangsung, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, menyatakan Pulau Pasir yang berada di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan termasuk dalam wilayah Indonesia.
“Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda,” cuitan Abdul di akun Twiternya.
Ia menambahkan, “Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI. Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” cuitnya lagi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA., MBA, buka suara terkait polemik kepemilikan Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Australia.
Ia mengklaim pulau itu adalah milik Indonesia. Bahkan menurutnya, setiap jengkal tanah di RI harus dipertahankan.
“Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan, apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. NKRI harga mati!” ungkapnya melalui akun Instagram pribadi.
Sandiaga mengatakan setiap potensi wisata dan ekonomi kreatif yang dimiliki harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pria yang akrab disapa Sandi Uno ini mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyelesaikan polemik ini.
“Kita jaga seluruh wilayah sampai ke pelosok negeri, demi keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni kembali mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Ancaman ini terlontar karena masyarakat sudah gerah melihat Australia tetap beraktivitas di pulau itu walau sudah diwanti-wanti sejak lama.
Langkah itu tetap dilakukan meski Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Pulau tersebut adalah milik Australia.
“Meski tidak dapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri, saya bersama masyarakat adat tetap akan ajukan gugatan di Pengadilan Commonwealth di Canberra, Australia,” tegas Ferdi kepada Mitrapolri.com Jumat (28/10/2022).
- BACA JUGA : Satu Unit Ponton Binaan CV BRR Diamankan Tim Polairud Polresta Pangkalpinang bersama Pam Aset PT Timah
- BACA JUGA : VBL: Siapa yang Menghambat Pemerintah Nanti Berhadapan dengan Saya
- BACA JUGA : Rasta Sewakotama, POLRI Adalah Abdi Utama Kepada Nusa dan Bangsa
Ferdi tak sepakat dengan pernyataan Abdul Kadir di twitter yang menyebut Australia sah miliki Pulau Pasir setelah dihibahkan oleh Inggris pada tahun 1811.
“Itu sah menurut saudara Abdul Kadir Jailani tetapi bukan menurut kami masyarakat adat di Laut Timor,” ujar Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu.
Ferdi Tanoni menegaskan, Abdul Kadir tidak paham sejarah sehingga tak membahas soal keberadaan Ama Rohi asal pulau Sabu Nusa Tenggara Timur yang menurutnya menemukan dan sempat mendiami Gugusan Pulau Pasir itu pada 1642.
Klaim Australia tidak berdasar. Namun sebenarnya di tahun 1997 Perjanjian tentang Zona Ekonomi Ekslusif dan Batas-batas dasar laut tertentu ini telah diteken di Perth, Australia Barat.
Pulau Pasir terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 120 km kilometer selatan Pulau Rote Indonesia. Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, kecil, dipenuhi karang dan pasir.
Pada awalnya Pemerintah Australia mengeklaim secara sepihak Gugusan Pulau Pasir. Pemerintah Australia, lalu menetapkan sebuah zona perikanan dan beberapa tahun kemudian mereka mengubah secara sepihak zona perikanan ini menjadi zona ekonomi ekslusif Australia. Perjanjian tahun 1997 ini tidak pernah Diratifikasi, tapi anehnya Australia telah gunakan selama ini secara sepihak untuk kuasai Gugusan Pulau Pasir. Sedangkan Indonesia tidak pernah melarang Australia.
“Kami bertanya, Pulau Pasir yang mana yang Anda maksudkan? Di manakah letak Pulau Pasir itu? Kami masyarakat Adat Laut Timor menuntut Gugusan Pulau-pulau Pasir, artinya ada lebih dari satu pulau di sana,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari pulau itu. Ferdi Tanoni, mengatakan telah meminta pihak Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir.
Ferdi sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Pasalnya, banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra.
Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)