Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Amardin (65) selaku penggugat dengan tergugat dari PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dihadapan majelis hakim PHI yang diketuai Surachmat SH MH beberapa waktu lalu.
Saat diwawancarai Apriansyah selaku penasehat hukum Amardin selaku penggugat menjelaskan, Pam Swakarsa sendiri merupakan tenaga jasa pengamanan yang dibentuk oleh perusahaan, klien kami telah bekerja selama 21 tahun terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2021 sampai pensiun di Perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Pali, dari pengabdian klien kami selama 21 tahun tersebut pihak perusahaan sama sekali belum memberikan hak kepada klien kami mulai dari pesangon hingga uang pensiun, dimana dalam perkara ini pihak perusahaan mengelak dan tidak mau memberikan hak klien kami yang telah mengabdi selama 21 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Status hukum klien kami Amardin adalah pegawai tetap dan saat bekerja klien kami dibekali surat tugas dari perusahaan, untuk perekrutan tenaga Pam Swakarsa pada tahun 2000 yang lalu klien kami ini melamar pada perusahaan perkebunan tersebut.
- BACA JUGA : Pagar Seng yang Menutupi Akses SMKN 3 Kayu Agung Akhirnya Dibongkar
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Bangka Lakukan Press Release Terkait Kasus Pembunuhan di Cafe Dragon
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Paya Bakong Patroli Dialogis Temui Petani Pinang
“Klien kami menuntut agar pihak perusahaan mau mengeluarkan hak dari klien kami, hak pesangon serta hak cuti lainnya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga sekarang, untuk besaran yang kami tuntut berkisar Rp.50 juta sekian, karena klien kami sudah bekerja selama 21 tahun dan kami menuntut hak berdasarkan undang-undang Cipta Kerja,” jelas Apriansyah, Senin (31/10/2022).
Sementara itu Jhon Edi selaku HRD menyangkal terkait tuntutan yang dilakukan oleh penggugat yang merupakan mantan Pam Swakarsa, dalam keterangan saksi apa yang digugat dia sebagai karyawan tidak terbukti, Pam Swakarsa sendiri tidak ada kewenangan untuk melakukan pengamanan, hanya saja Pam Swakarsa pernah berjasa menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan pada divisi dua dan tiga, sebagai ucapan terimakasih pihak perusahaan memberikan insentif sebesar Rp 2,1 juta setiap bulannya tanpa harus bekerja sama sekali kepada Pam Swakarsa ini.
“Penggugat tidak pernah masuk kerja, tidak memakai seragam, tidak memiliki kartu Identitas perusaahaan, tidak ada dalam struktural organisasi perusahaan, tidak pernah piket dan tidak pernah mendapat perintah, status nya merupakan honorer saja, pihak perusahaan pernah memberikan uang ucapan terimakasih kepada penggugat sebesar Rp.33 juta tapi penggugat tidak Terima dan menuntut agar perusahaan membayarkan sesuai aturan berdasarkan PP 35,” kata Jhon.
(M. TAHAN)