Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tim kuasa hukum Oktariyana, yakni advokat Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH sangat senang mendengar kliennya Oktariyana, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim dari semua dakwaan dan tuntutan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Senin (31/10/2022).
Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa 2, sebelumnya klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan ini dengan senang hati, karena kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat, membebaskan terdakwa II Oktariana dari segala tuduhan dalam perkara ini, klien lami tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi,” ucap Syande Rambe SH.
Namun Oktariyana kini masih di tahan di dalam perkara lain di Lapas perempuan Merdeka, Palembang sekitar 6 bulan yang lalu.
“Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti, perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa 2 Oktariyana dalam perkara ini,” cetusnya.
Syande Rambe menceritakan, bahwa perkara ini tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar, bermula dari terdakwa 1 Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian dan termasuk wanprestasi tidak ada unsur penipuan.
“Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta, dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan, Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya.
Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim.
Vonis ketua Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
- BACA JUGA : Tingkatkan Kenyamanan Dimalam Hari, Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan BLP
- BACA JUGA : Penemuan Mayat Kondisi Membusuk Gegerkan Warga Kuala Seumayam Nagan Raya
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K Menghimbau kepada Anggota untuk Tidak Terlibat dengan Barang Haram Narkoba
“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” kata majelis hakim.
Kemudian terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan, sebab masih ada perkara lain tengah dijalaninya, JPU Murni sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.
Dakwaan JPU sendiri, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariana Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.
Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan, terdakwa Enny menjaminkan Surat kepemilikan tanah dan ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.
Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa dan pada kesempatan kedua Adiono Taslim kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny.
Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan, akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar.
(M. TAHAN)