Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Ribuan Galon Disita Oleh Jasa Pengamanan Perumahan Mewah, Vonis Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat

by mitrapolri.com
3 November 2022 | 01:26 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Perkara gugatan perdata yang dilayangkan Dicky (43) yang merupakan pengusaha galon air mineral dan gas elpiji di Perumahan Citra Grand City, RT 08/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar(AAL) melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dkk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Perihal perkara pengamanan barang dagangan berupa ribuan galon, tabung gas dan beberapa barang lainnya.

Agenda sidang putusan oleh ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Dr Fahren SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan pihak tergugat Moris Tobing SH.

Saat diwawancarai dikatakan advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH MSi mengatakan, bahwa persidangan hari ini beragendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.

ADVERTISEMENT

“Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.

“Adapun Barang dagangan milik klien kami yaitu penggugat Dicky berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta, jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai dengan hukum dan harapan kami, yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Rijen Kadin melanjutkan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.

  • BACA JUGA : Ngopi Bareng, Kapolres Aceh Barat Tampung Aspirasi Warga
  • BACA JUGA : Kapolres AKBP Pandji Santoso Pastikan Pelayanan Humanis dan Tidak Ada Pungli di Mapolres Aceh Barat
  • BACA JUGA : Ciptakan Harkamtibmas Kondusif, Kapolsek Sidikalang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Blong Pada Sepeda Motor

“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,” ungkapnya.

Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya, terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” jelasnya kepada awak media.

“Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding, mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko klien kami,” ujar Rijen.

Sementara itu saat wartawan mencoba untuk konfirmasi melalui advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.

“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tegasnya.

Altur juga menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor.

ADVERTISEMENT

“Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum, tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tutup Altur.

(M. TAHAN)

Share1SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini