Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Perkara gugatan perdata yang dilayangkan Dicky (43) yang merupakan pengusaha galon air mineral dan gas elpiji di Perumahan Citra Grand City, RT 08/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar(AAL) melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dkk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Perihal perkara pengamanan barang dagangan berupa ribuan galon, tabung gas dan beberapa barang lainnya.
Agenda sidang putusan oleh ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Dr Fahren SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan pihak tergugat Moris Tobing SH.
Saat diwawancarai dikatakan advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH MSi mengatakan, bahwa persidangan hari ini beragendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.
“Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.
“Adapun Barang dagangan milik klien kami yaitu penggugat Dicky berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta, jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai dengan hukum dan harapan kami, yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.
Rijen Kadin melanjutkan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.
- BACA JUGA : Ngopi Bareng, Kapolres Aceh Barat Tampung Aspirasi Warga
- BACA JUGA : Kapolres AKBP Pandji Santoso Pastikan Pelayanan Humanis dan Tidak Ada Pungli di Mapolres Aceh Barat
- BACA JUGA : Ciptakan Harkamtibmas Kondusif, Kapolsek Sidikalang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Blong Pada Sepeda Motor
“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,” ungkapnya.
Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya, terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” jelasnya kepada awak media.
“Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding, mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko klien kami,” ujar Rijen.
Sementara itu saat wartawan mencoba untuk konfirmasi melalui advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.
“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tegasnya.
Altur juga menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor.
“Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum, tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tutup Altur.
(M. TAHAN)