Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
UPTD Pendidikan dan Pendapatan Unit Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sepertinya tidak memberi contoh yang baik lantaran jarang mengibarkan bendera Merah Putih.
AS (43) salah seorang pengendara yang sedang melintas di daerah itu, mengaku risih melihat tidak adanya bendera merah putih dilokasi kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa itu. Menurutnya, tak pantas sebuah kantor pemerintah tidak memasang bendera.
“Kenapa tidak ada dipasang bendera merah putih di kantor itu. Kayak tak hormat dengan bendera kebangsaan kita lagi, ” ujarnya saat dimintai komentar.
Dalam pantauan Mitrapolri.com bersama dengan sumber, bendera Merah Putih itu benar terlihat tidak ada dikibarkan di depan kantor perwakilan dinas pendidikan dan kabupaten simalungun.
“Seharusnya, sebagai lembaga di bawah naungan pemerintahan, dapat menjadi corong untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghormatan kepada Bendera Sang Saka Merah Putih,” tambahnya.
“Jangan bilang kelalaian, sehingga membiarkan pengibaran Bendera Merah Putih tidak ada sama sekali. Pembiaran ini justru bukan menunjukkan sikap nasionalisme penghormatan terhadap jasa-jasa para pahlawan yang sudah memperjuangkan kemerdekan bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebutnya.
- BACA JUGA : Pria Ini Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap IRT
- BACA JUGA : AMI Meminta Kakanwil Kemenkumham Jatim Segera Memecat Oknum Sipir, Kalapas Klas I Malang, Kalapas Pamekasan, Kalapas Bojonegoro, Kalapas Kediri, Karutan Sampang dan Kadivpas Kanwil Kemkumham Jatim
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K Memberikan Arahan kepada Kapolsek dan Personil Polres OKI
Sementara itu seperti tertulis di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketika dikonfirmasi terkait Bendera yang Jarang Dikibarkan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa Roberto Saragih dikantornya mengatakan, “Aku Mau Rapat KKG dulu!” dan Segera Meninggalkan Awak Media di kantor UPTD Pendidikan Tanah Jawa.
(RICARDO)