Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Peredaran gelap narkoba di atensi jajaran kepolisian daerah Sulawesi Utara khusunya Polresta Manado, kali ini satu orang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim reserse Narkoba Polresta Manado pada Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kali ini Tim Sat Res Narkoba menangkap seorang or laki-laki berinisial MRH (22), warga Karame”, kata Kasat Reskrim Polresta Manado.
Penangkapan ini terjadi, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Karame kec.Singkil menindaklanjuti informasi tersebut Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.
- BACA JUGA : Polsek Lobalain Kawal Bongkar Muat Kapal Penumpang Bahari Exspres di Pelabuhan Ba’a
- BACA JUGA : Urkes Polres Dairi bersama Si Propam Polres Dairi Laksanakan Pengecekan dan Pengobatan Kepada Personil yang Sakit
- BACA JUGA : Tim Delta ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Ahmad Yani
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 20 (dua puluh ) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah),” katanya.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(SOFYAN)