Mitra Polri
Jumat, Oktober 31, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Somasi yang Dilayangkan Pengacara Negara Kejati Sumsel Kepada Suhaimi Diduga Salah Sasaran

by mitrapolri.com
8 November 2022 | 14:04 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Menanggapi Surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang ditujuhkan kepada Suhaimi, melalui Tim Kuasa Hukumnya Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan menanggapi dan mengatakan, diduga surat somasi yang dilayangkan dan ditujuhkan kepada klien kami salah sasaran, Selasa (8/11/2022).

Saat diwawancaraai Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, surat somasi ini kami terima pada Jum’at (4/11/2022) yang isi dalam surat tersebut meminta dan memerintahkan menyuruh klien kami untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami sedangkan klien kami mengusai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018.

ADVERTISEMENT

“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” ucap Defi.

Dalam surat somasi tersebut Pihak PT PLN sendiri akan mendirikan bangunan Mess untuk Karyawan diatas lahan klien kami yang sudah dikuasai fisik sejak tahun 2018 yang lalu, kami menduga surat sertifikat yang dimiliki oleh PLN berdasarkan keterangan dari klien kami sertifikat tersebut Warkanya diduga Palsu dan keterangan tersebut berdasarkan dari hasil uji Lab dan keterangan tersebut diperkuat dari keterangan dari Saksi Saat Prabu dan Solem yang sudah diperiksa di Polres Banyuasin diduga menerangkan objek tanah Sakim tersebut tidak berada diatas tanah klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami.

  • BACA JUGA : Kapolres Dairi Melayat ke Rumah Duka Anggota Kodim 0206 Dairi yang Anaknya Meninggal Dunia
  • BACA JUGA : Almuniza Harap Firefly Promosikan Wisata dan Budaya Aceh
  • BACA JUGA : Memperingati Hari Pahlawan, KJ Pidie Jaya Ajak Masyarakat Donor Darah

“Pihak PLN diduga salah sasaran dan salah objek mengirimkan surat Somasi Kepada Klien kami, seharusnya pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay atas dugaan penipuan,” terang Defi.

Saat ditanya terkait langkah hukum yang akan diambil Defi Iskandar mengatakan, pihak kami hanya menunggu dari pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum terkait nanti ada laporan baik pidana atau pun perdata kami siap hadapi karena kami memiliki bukti surat hak kepemilikan.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya pihak PLN itu bukan menempuh jalur hukum melakukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya Pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay dalam dugaan tindak pidana penipuan yang mana Pihak PLN membeli Tanah tersebut dari Saudara Bambang Chandra Lay yang berada diatas tanah klien kami sedangkan tanah tersebut bukan berada diatas tanah klien kami, namun berada 1,5 KM dari objek tanah klien kami,” katanya.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share13SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Edarkan 106 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Diringkus Polda Kalteng

31 Oktober 2025 | 17:21 WIB
Kalimantan Tengah

“Jumat Berkah” Pebriyan Winaldi: Ketika Sawit Tak Lagi Sekadar Bisnis, Tapi Jalan Kepedulian

31 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

31 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Ramah Tamah, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Tradisi Payung Pora Personel Purna Tugas

31 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Dunia Pendidikan, Kapolda Kalteng Hadiri Wisuda 2.013 Mahasiwa dan Pengukuhan Guru Besar UMPR

31 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Jawa Barat

Konsultasi Publik II KLHS-RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor

31 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Kalimantan Tengah

Dibawah Rintik Hujan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi Personel

31 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Jawa Barat

Pemerintahan Desa Sentul Kabupaten Bogor Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025

31 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Jawa Timur

Pimpin Apel Ojol di Jatim, Kapolri Pastikan Komitmen Bermitra Jaga Kamtibmas Kondusif

31 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Aceh

YARA Kecam Tindakan Penganiayaan oleh Wabup Pijay

31 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Aceh

Tim PKK Aceh Sambangi Jaboi, Wali Kota Sabang Apresiasi Semangat Kader PKK

31 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Nasional

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

31 Oktober 2025 | 08:01 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini