Mitra Polri
Jumat, Oktober 31, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara

Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara

Lakukan Pemukulan Terhadap Seorang Wanita Syukri Zen Divonis 4 Bulan Kurungan

by mitrapolri.com
8 November 2022 | 14:12 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Oknum anggota DPRD yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama juwita puspita sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun (DLC) Palembang, dengan terdakwa Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (8/11/2022).

Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH, dalam Amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim saat bacakan vonis.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatka bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Adapun menjadi pertimbangan ,majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.

  • BACA JUGA : 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Jalani Sidang Perdana
  • BACA JUGA : Somasi yang Dilayangkan Pengacara Negara Kejati Sumsel Kepada Suhaimi Diduga Salah Sasaran
  • BACA JUGA : Kapolres Dairi Melayat ke Rumah Duka Anggota Kodim 0206 Dairi yang Anaknya Meninggal Dunia

Setelah persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH mengatakan hari ini perkara terdakwa Syukri Zen telah di Vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan, terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut

“Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban Atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri berawal dari aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata dan sempat viral di sosial media, kasus pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantri BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas, namun demikian luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

31 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Ramah Tamah, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Tradisi Payung Pora Personel Purna Tugas

31 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Dunia Pendidikan, Kapolda Kalteng Hadiri Wisuda 2.013 Mahasiwa dan Pengukuhan Guru Besar UMPR

31 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Jawa Barat

Konsultasi Publik II KLHS-RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor

31 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Kalimantan Tengah

Dibawah Rintik Hujan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi Personel

31 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Jawa Barat

Pemerintahan Desa Sentul Kabupaten Bogor Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025

31 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Jawa Timur

Pimpin Apel Ojol di Jatim, Kapolri Pastikan Komitmen Bermitra Jaga Kamtibmas Kondusif

31 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Aceh

YARA Kecam Tindakan Penganiayaan oleh Wabup Pijay

31 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Aceh

Tim PKK Aceh Sambangi Jaboi, Wali Kota Sabang Apresiasi Semangat Kader PKK

31 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Nasional

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

31 Oktober 2025 | 08:01 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

31 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Urine Personel untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 07:50 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini