Mitra Polri
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara

Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara

Lakukan Pemukulan Terhadap Seorang Wanita Syukri Zen Divonis 4 Bulan Kurungan

by mitrapolri.com
8 November 2022 | 14:12 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Oknum anggota DPRD yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama juwita puspita sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun (DLC) Palembang, dengan terdakwa Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (8/11/2022).

Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH, dalam Amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim saat bacakan vonis.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatka bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Adapun menjadi pertimbangan ,majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.

  • BACA JUGA : 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Jalani Sidang Perdana
  • BACA JUGA : Somasi yang Dilayangkan Pengacara Negara Kejati Sumsel Kepada Suhaimi Diduga Salah Sasaran
  • BACA JUGA : Kapolres Dairi Melayat ke Rumah Duka Anggota Kodim 0206 Dairi yang Anaknya Meninggal Dunia

Setelah persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH mengatakan hari ini perkara terdakwa Syukri Zen telah di Vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan, terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut

“Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban Atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri berawal dari aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata dan sempat viral di sosial media, kasus pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantri BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas, namun demikian luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

14 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas ke-71

14 September 2026 | 07:21 WIB
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Karhutla, 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan

14 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pantau Karhutla di Bukit Rawi bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

14 September 2026 | 06:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Tugas, Personel Polsek Rakumpit Pastikan Unit dan Sarpras Bisa Digunakan

14 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Tabligh Akbar Maulid Nabi, Polresta Palangka Raya Kawal Rangkaian Kegiatan

14 September 2026 | 06:43 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Tinjau Posko Taktis Penanganan Karhutla

13 September 2026 | 07:32 WIB
Aceh

PT Socfindo Beri Penghargaan Bagi Karyawan Masa kerja 25 Tahun

13 September 2026 | 07:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini