Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejati Sumsel melayangkan somasi ke dua yang ditujukan kepada Suhaimi

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejati Sumsel melayangkan somasi ke dua yang ditujukan kepada Suhaimi

PLN Kembali Layangkan Somasi kepada Suhaimi Melalui Pengacara

by mitrapolri.com
18 November 2022 | 10:58 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Kembali Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejati Sumsel melayangkan somasi ke dua yang ditujukan kepada Suhaimi melalui kantor Pengacara Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan, dikirimkannya surat somasi yang ke dua oleh tim Pengacara Negara Kejati Sumsel tersebut, terkait akan dibangun mess untuk karyawan PLN di atas lahan yang diklaim oleh pihak PLN yang dibeli dari Bambang Chandra Lay dengan luas lebih kurang dua hektare.

Saat diwawancarai, menanggapi Surat Somasi ke dua yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Defi Iskandar mengatakan, kami tidak akan membongkar bangunan yang berada di atas lahan klien kami Suhaimi menurut hemat kami silakan pihak Kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum, Jum’at (18/11/2022).

Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, yang mana dalam surat somasi yang kedua tersebut meminta dan memerintahkan untuk menyuruh klien kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami, sedangkan klien kami menguasai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018 dan berdasarkan dari pemecahan GS no 6 tahun 1982.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Forum Keselamatan Ketenagalistrikan bersama Stakeholder 2022 Berjalan Sukses
  • BACA JUGA : Jumat Berkah, Wakapolres Labuhanbatu Bagikan Sepotong Roti Bagi Tahanan
  • BACA JUGA : Jum’at Berkah, Kapolres Nagan Raya Salurkan Bansos kepada Warg

“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” jelas Defi.

Masih ungkap Defi, menanggapi surat somasi yang kedua ini kami nyatakan dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas lahan klien kami sendiri.

“Jika memang pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mau melakukan upaya hukum silakan, kami siap menghadapi upaya hukum tersebut, terkait surat somasi yang dilayangkan kami tidak akan membalas somasi tersebut, kami menunggu dan kami tidak akan melakukan upaya hukum karena objek tanah tersebut kami kuasai dan kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel,” pungkasnya.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Share5SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini