Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kembali Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejati Sumsel melayangkan somasi ke dua yang ditujukan kepada Suhaimi melalui kantor Pengacara Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan, dikirimkannya surat somasi yang ke dua oleh tim Pengacara Negara Kejati Sumsel tersebut, terkait akan dibangun mess untuk karyawan PLN di atas lahan yang diklaim oleh pihak PLN yang dibeli dari Bambang Chandra Lay dengan luas lebih kurang dua hektare.
Saat diwawancarai, menanggapi Surat Somasi ke dua yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Defi Iskandar mengatakan, kami tidak akan membongkar bangunan yang berada di atas lahan klien kami Suhaimi menurut hemat kami silakan pihak Kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum, Jum’at (18/11/2022).
Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, yang mana dalam surat somasi yang kedua tersebut meminta dan memerintahkan untuk menyuruh klien kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami, sedangkan klien kami menguasai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018 dan berdasarkan dari pemecahan GS no 6 tahun 1982.
- BACA JUGA : Forum Keselamatan Ketenagalistrikan bersama Stakeholder 2022 Berjalan Sukses
- BACA JUGA : Jumat Berkah, Wakapolres Labuhanbatu Bagikan Sepotong Roti Bagi Tahanan
- BACA JUGA : Jum’at Berkah, Kapolres Nagan Raya Salurkan Bansos kepada Warg
“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” jelas Defi.
Masih ungkap Defi, menanggapi surat somasi yang kedua ini kami nyatakan dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas lahan klien kami sendiri.
“Jika memang pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mau melakukan upaya hukum silakan, kami siap menghadapi upaya hukum tersebut, terkait surat somasi yang dilayangkan kami tidak akan membalas somasi tersebut, kami menunggu dan kami tidak akan melakukan upaya hukum karena objek tanah tersebut kami kuasai dan kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel,” pungkasnya.
(M. TAHAN)