Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Jalan rusak menjadi salah satu infrastruktur vital baik buruknya wajah sebuah pemerintahan, khususnya di wilayah Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang yang rusak pada masa kontrak berjalan.
Anggaran sebesar Rp.9.335.484.000 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut melewati batas waktu sesuai kontrak kemudian telah diadakan Adendum/perubahan waktu bahkan melampaui waktu yang diberikan pula.
Tak hanya jalan rusak, perbaikan infrastruktur lainnya seperti saluran air atau gorong-gorong juga tidak dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengingat kondisi sebelumnya sesuai pantauan Mitrapolri.com dilapangan terbilang minus dikarenakan pasangan batu dan saluran menggunakan batu kapur sehingga mengakibatkan hujan beberapa hari terakhir telah terjadi kerusakan di beberapa titik dan 1 buah Dueker mengalami rusak berat.

Status jalan lintas Buraen – Erbaun yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kupang ini kualitas yang dihasilkan tidak sesuai harapan pengguna jalan khususnya masyarakat Desa Sahraen. Pasalnya, titik vital tidak menggunakan bangunan pelengkap seperti saluran sehingga mengakibatkan kerusakan berat. Konsultan Perencanaan terlihat amburadul karena tidak tahu situasi lokasi.
Akses jalan yang dikerjakan oleh CV. MATER SUPRAPTO melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang awalnya ditargetkan sesuai kontrak, waktu 120 hari kelender (4) bulan terhitung tanggal 4 Juni 2022 sempat terhenti kurang lebih 14 hari kemudian berlanjut dengan tergesa-gesa hingga terkesan sangat mengganggu serta menghambat aktivitas masyarakat setempat akibat penundaan pekerjaan oleh pihak CV. MATER SUPRAPTO.
Salah satu warga di wilayah Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang yang juga Kepala Desa Sahraen Terpilih, Obed Edom Amtiran saat ditemui, dirinya sangat sesalkan kualitas pekerjaan jalan di wilayah tersebut dan berharap pembangunan jalan lintas Buraen – Erbaun bisa segera rampung sesuai harapan masyarakat Desa Sahraen.
- BACA JUGA : Problem Solving, Polsek Wori Polresta Manado Bantu Mediasi Masalah Warga
- BACA JUGA : Kadisbudpar Ajak Pelaku Usaha Berkolaborasi dan Promosikan Produk Melalui Medsos
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sidak Kantor KP2TSP Sabang
“Dibutuhkan respon positif dari Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap pihak kontraktor untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan pihak manapun, dari awal sebelum terjadi pembongkaran dari pihak pemerintah setempat atau pendamping pemerintah yang membidangi pekerjaan jalan ini. Seharusnya pihak Dinas PUPR dan bagian Kontraktor serta masyarakat berembuk untuk cari jalan keluar pastinya tidak terjadi seperti ini,” kata Kepala Desa Sahraen berusia 27 tahun itu.
Obed Amtiran menambahkan, jika dilihat dari konstruksi jalan bekas lapen seharusnya hot mix yang langsung dilapisi agreggat yaitu levelling 5/7 dan hanya bahu jalan tanpa saluran menyimpangi petunjuk awal. Konsultan, Pengawas dan Direksi Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Kupang terkesan membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini sehingga para Kontraktor bekerja sesuka hati.
“Tapi sudah seperti ini, pastinya merugikan banyak orang mengenai aktivitas khususnya transportasi, karena saya sempat bertanya kepada beberapa pekerja bilangnya anggaran yang di kerjakan titik tersebut tidak ada deker, makanya mereka langsung buat jalannya saja, nah ini butuh penjelasan yang benar agar pengawalan pekerjaan jalan ini masyarakat menggunakan fungsi kontrolnya dengan baik karena nantinya kita sebagai pengguna jalan,” tutup Kepala Desa termuda di Kabupaten Kupang ini.
Pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini PPK sudah 3 kali dihubungi namun belum berhasil dikonfirmasi. Menurut informasi yang diperoleh bahwa sedang berada diluar daerah.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)




