Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, melakukan penggeledahan Kantor Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak lebih kurang Rp 1,4 milyar lebih.
Sementara itu pihak Kejari Pagar Alam melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pagaralam, Lutfi Fresly SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam pada pukul 09.00 WIB Selasa (6/12/2012).
“Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumsel di Palembang, dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Pemilihan Geuchik Terlalu Dipaksakan, Masyarakat Pirak Timu Mengadu Ke DPRK Aceh Utara
- BACA JUGA : Cegah Penularan DBD, Dinkes Sabang Gencar Lakukan Fogging
- BACA JUGA : Pesan Kapolda Sumsel: Jaga Prilaku Dalam Kedinasan Maupun Dalam Kehidupan Sehari Hari
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2
Desember dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pagaralam dengan didampingi oleh tim pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (Polrestabes),” ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pendataan dokumen-dokumen yang telah diperoleh dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke
Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Dinas PSDA Sumsel tidak dapat dihubungi ketika di Whatsapp terlihat berstatus centang satu.
(M. TAHAN)