OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Dari 52 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tanggal 1 Januari 2023 akan terpasang di seluruh kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Sumsel, polres oki saat ini baru 2 unit kamera (ETLE) yang terpasang.
Hal itu disampaikan Kasubdit Kamsel Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SIK MT saat menggelar sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Sedulur bersama Jajaran Satlantas Polres OKI, di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis, 08 Desember 2022.
Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tuturnya
Dia mengatakan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah titik ruas jalan dalam Kota kayuagung.
“Dan nantinya di seluruh Kabupaten/Kota wilayah Sumsel dengan penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya.
Ia menambahkan, untuk di wilayah OKI sendiri ada dua titik pemasangan kamera ETLE Statis yakni di Simpang Empat Lampu Merah eks Kantor Polres OKI dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.
“Ini merupakan hibah dari Pemkab OKI, yang mana tahun 2022 digunakan anggaran untuk perubahan.
Bupati OKI H, ISKANDAR, SE, menyampaikan mudah mudahan di tahun 2023, bisa dialokasikan kembali untuk penambahan titik-titik ETLE, baik mobile, Portabel dan ETLE yang lainnya,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, nanti juga bakal ada ETLE Portabel atau ETLE berputar milik Polda Sumsel di OKI. Dimana fungsinya untuk mengcover apa yang tidak tercover ETLE statis.
- BACA JUGA : SS alias Andi Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir
- BACA JUGA : Saat Ambil Pisang, Salah Satu Warga Simaeasi Dikabarkan Tersengat Listrik
- BACA JUGA : Berikan Pencerahan Rohani, Dittahti Polda Sumsel Rutin Gelar Tausiah di Sel Tahan
“Ada juga ETLE mobile akan disini, juga mutar-mutar memantau pelanggaran lalulintas. Cara kerjanya, ketika ada pelanggaran langsung dipotret, dan langsung otomatis masuk ke back office,” tuturnya.
Masih katanya, ada 11 jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE diantaranya, (1) Menerobos lampu merah ( 2) Tidak menggunakan sabuk pengaman.
(3) Menggunakan hp saat berkendara (4) Kecepatan maximum atau minimum (5). Melanggar rambu atau Marka.
(6)Melawan arus lalulintas (7) Melanggar garis Marka (8) Tidak menggunakan helm (9) Bonceng 3 (10) Masuk jalur bus (11) Dan melanggar aturan genap atau ganjil,” imbuhnya.
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. ”Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,” terangnya.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan Pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Kepolisian juga menyiapkan Aplikasi Smart City sedulur untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
(ALI MUSA)