Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil alih dugaan Penyimpangan Dana Desa, yaitu Desa Payalingkung yang berasa di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang saat ini ditangani oleh Polres Ogan Ilir, yang diduga merugikan Negara hampir satu Milyar, Kamis (15/12/2022).
Melalui Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi HS mengungkapkan, Society Corruption Investigation bersama Koalisi LSM Sumatera telah melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, ke Pores Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Kapolres Ogan Ilir telah menginstruksikan kepada Unit Tipikor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TIpikor Polres Ogan Ilir melakukan pengecekan ke Lapangan namun. Ironisnya dalam waktu yang sangat singkat keluar hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Ogan Ilir yang menyatakan kekurangn fisik pada pekerjaan Rehab jalan Tahun 2021 hanya berkisar Rp 6 Juta.
“Padahal, hasil pemeriksaan BPKP tahun sebelumnya, kekurangan fisik hanya Rp 70 juta rlebih, Patut dipertanyakan, ada apa dengan Auditor Inspektorat Ogan Ilir,” ujar Asmawi.
Asmawi juga mengatakan, dugaan penyimpangan pembangunan embung desa, tidak dilakukan audit investigasi dan selain itu, menurut narasumber yang diperoleh SCI.
“Pihak Inspektorat Ogan Ilir melakukan audit di kantor, Ini aneh dan menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Asmawi menuturkan, selain dugaan penyimpangan Dana Desa, ada puluhan warga yang tidak menerima BLT, padahal nama mereka tercatat, terkait hal ini beberapa warga Desa Payalingkung telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir.
Menurut Asmawi, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung diantaranya pada Tahun 2019 Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp.788 juta, dengan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan Embung Desa sebesar Rp.494 juta yang bersumber dari Penarikan Tahap satu dan Tahap Kedua, Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim SCI dan keterangan Tokoh Masyarakat.
“Program yang disebut Embung Desa itu ternyata rawa yang sudah digali yang kemudian didalami lagi satu meter dan perkiraan menghabiskan anggaran sebesar Rp.150 juta saja,” jelasnya.
- BACA JUGA : Terduga Pelaku Penikaman di Perairan Halmahera Timur Ditangkap
- BACA JUGA : Demokrat Nomor Urut 14, AHY: Kami Siap Perjuangkan Perubahan dan Perbaikan
- BACA JUGA : Bid Tik Polda Sumsel Sosialisasikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2023
Tahun Anggaran 2020 Program Embung Desa kembali dilanjutkan dengan nilai sebesar Rp.640 juta yang bersumber dari Penarikan tahap satu dan tahap kedua, namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim SCI, Program ini diduga fiktif.
“Sebab Embung desa yang masuk dalam program tahun 2020 merupakan embung desa yang dibuat pada tahun 2019,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2021 kembali Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp 808 juta dengan beberapa program yang diantaranya, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan desa (Pembangunan jalan cor beton plat deker ) sebesar Rp 85 juta, Namun berdasarkan Keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, pembangunan jalan Desa rabat beton dengan nilai Rp 136 juta.
Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Koalisi, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan dana yang ada, saat ini jalan tersebut sudah hancur, begitu juga jalan desa dengan nilai Rp.78 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, dikerjakan asal jadi begitu juga dengan Program lainnya diduga menyimpang.
Asmawi juga mengatakan, pihaknya telah berulang kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut ke Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir.
“Namun selalu mendapat jawaban, masih di proses, Kasus ini sudah,” kata Asmawi.
Untuk itu, Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kapolda untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Ogan Ilir.
(M. TAHAN)