Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Warga Kota Bitung berinisial MM (49) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.
“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” lanjutnya.
- BACA JUGA : Operasi Lilin Menumbing 2022, Polres Bangka Barat Dirikan 4 Pos Pengamanan dan Pelayanan
- BACA JUGA : Mayat Mr X Ditemukan Warga Membusuk di Sungai Musi Palembang
- BACA JUGA : Unit Reskrim Polsek IT II Polrestabes Palembang Melakukan Ungkap Kasus Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pembobolan Indomaret
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(SOFYAN)