Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K , dan Kasat Narkoba AKP ROBERTO P. SIANTURI,S.H., Menyampaikan Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022 Jajaran Polres Labuhanbatu, Jumat (30/12/2022).
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022 Jajaran Polres Labuhanbatu, selama satu tahun dari tanggal 01 Januari 2022 S/d 30 Desember 2022.
Sebanyak 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Kasus atau Laporan Polisi, salah satu kasus pengungkapanPerkara TPPU inisial Tersangka SZ RITONGA Als SARAH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jumlah Tersangka sebanyak 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) Orang, diantaranya sebanyak 424 (empat ratus dua puluh empat) Laki-laki dan sebanyak 15 (lima belas) orang perempuan.
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Tokoh Masyarakat Keluhkan Maraknya Permainan Chip Domino Kepada Kapolsek Muara Batu
- BACA JUGA : Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba
- BACA JUGA : Polres Dairi Paparkan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022
Adapun penyitaan Barang Bukti Narkotika dengan jenis sebagai berikut ;
1). Narkotika Jenis Sabu seberat 27.375,57 Grm.
2). Narkotika Jenis Ganja seberat 4.749,66 Grm.
3). Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Grm).
4). Psikotropika Jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Grm.
5). Uang Dan Aset Perkara TPPU Rp. 839.942.796,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.
(IKANG)