Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi ( Gerebek ) Sumsel, meminta dan berharap Kepada Polres Ogan Ilir, untuk serius menangani adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang terjadi di Desa Sukamerindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI)
Saat memberikan keterangan resminya Ketua Umum LSM Gerebek yaitu Samiun AB menyampaikan, untuk kasus dugaan korupsi anggaran dana desa dirinya sudah melayangkan Surat kepada Polres Ogan Ilir pada Selasa (10/1/2023) dengan Surat Nomor:46/Gerebek/1/ 2023 tanggal 2 Januari 2023, Terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa yang terjadi di Desa Sukamerindu Kecamatan Pemulutan Barat ke Polres Ogan Ilir. Rabu (11/1/2022).
- BACA JUGA : Sidak RSUD, Plt Sekdako Sabang Upayakan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
- BACA JUGA : Sat Binmas Unit Binkamsa Polres Bangka Lakukan Sambang Serta Tatap Muka dengan Lapas Bukit Semut Sungailiat
- BACA JUGA : CDC bersama Binroh Islam Telkom Sumut Serahkan Bantuan Dana Untuk Renovasi Masjid
Saimun AB mengungkapkan menurutnya, adanya dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Sukamerindu itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 dan diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, terkait soal substansi laporan dan item yang dilaporkan itu sudah menjadi ranah Penyelidikan dan Penyidikan pihak Polres Ogan Ilir. Kami sampaikan Laporan dulu kami lampirkan bukti Photo disertakan bukti bukti penunjang lainnya.
“Kami berharap pihak Polres Ogan Ilir (OI) dapat mengapresiasi surat laporan kami dan semoga pihak-pihak yang bersangkutan dapat diperiksa sesuai dengan yang telah kami laporkan,” pungkas Saimun.
(M. TAHAN)