Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com
Polsek Kualasimpang Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pria yang diduga pencuri uang kotak amal Masjid Babulfallah, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku diketahui berinisial BT, warga Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang. Ia ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, Selasa (10/01/2023) Pukul 01.30 wib dini hari, berdasarkan dari laporan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan Nomer Laporan Polisi : LP.B/02/I/2023/SPKT/Polsek Kualasimpang/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.
Dari tangan pelaku Polisi menyita Satu buah Handphone merek OPPO, kemudian Uang tunai sebanyak Rp.125.000 dan 5 buah anak kunci.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui siaran tertulis Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Justin Tarigan menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Elfian Raden selaku pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babulfallah Kampung Bukit Tempurung.
Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV masjid Babulfallah, pelaku masuk kedalam masjid Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 00.30 dini hari dengan cara lewat dari pintu depan masjid.
“Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja masjid yang berada di teras masjid”, ujar AKP Justin Tarigan.
- BACA JUGA : Sabu Seberat 4,3 Kg Dimusnahkan Tim Viber Narkoba Polres OKI Diawal Tahun 2023
- BACA JUGA : LSM Gerebek Berharap Polres OI Serius Tangani adanya Dugaan Penyimpangan Dana di Desa Sukamerindu
- BACA JUGA : Sidak RSUD, Plt Sekdako Sabang Upayakan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Menurut AKP Justin Tarigan, dalam rekaman CCTV pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
“Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada didalam amplop yang tersimpan didalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid”, kata AKP Justin Tarigan.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya di proses secara hukum.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, tandasnya.
(DS)