OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan bakal memeriksa delapan kepala desa di Kecamatan Pedamaran, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif lagi.
“Pengaduan memang sudah masuk ke kita, ada beberapa kecamatan dilaporkan terkait indikasi penyalahgunaan dana desa, seperti Kecamatan Teluk Gelam yang ada 14 desa, dan Kecamatan Pedamaran ada 8 desa,” kata Kajari OKI, Diky Darmawan, SH melalui Kasubdit Intel, Fachri A kepada awak media, Rabu (11/01/2023).
Dikatakan Fachri, dalam laporan ini pihaknya harus memeriksa satu persatu desa.
“Untuk Kecamatan Teluk Gelam sudah dilakukan pemeriksaan, nanti giliran Kecamatan Pedamaran” terangnya.
Pihak Kejaksaan, sambung dia, akan menyampaikan kepada rekan media juga sudah didapati hasil pemeriksaan.
“Nanti akan kita sampaikan hasilnya,” janjinya.
- BACA JUGA : Kuasai 1 Paket Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado
- BACA JUGA : Curi Uang Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Warga Bukit Tempurung Diringkus Polisi
- BACA JUGA : Sabu Seberat 4,3 Kg Dimusnahkan Tim Viber Narkoba Polres OKI Diawal Tahun 2023
Lanjut dia, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKI terkait pemeriksaan para kepala desa.
Ketua Forum Kades Kecamatan Pedamaran, Erson mengatakan, pihaknya akan kooperatif jika nanti ada pemanggilan dari pihak kejaksaan.
“Saya sudah tahu mengenai hal ini,” ujar Erson.
Camat Pedamaran, Saman, S.Sos.SIp menanggapi hal ini, selaku kepala wilayah akan menyarankan kepada para kepala desa untuk kooperatif jika nanti ada pemeriksaan.
“Ya akan kita sarankan untuk kooperatif jika dipanggil,” kata Saman.
(M. TAHAN)