Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Halim (30) sebagai korban penipuan bersama pendamping hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan ketua LSM Intai Makassar, Syarifuddin T di Polda Sulsel, senin (16/01/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam bukti laporan dengan no LP/ B / 44 / SPKT / Polda Sulawesi Selatan. Kuasa hukum korban, Hasrul Syam mengatakan pada hari ini pihaknya melaporkan ketua oknum LSM Intai karena melakukan tindak pidana penipuan.
“Pada hari ini kami melaporkan ketua LSM di SPKT Polda Sulsel,” jelas Hasrul Syam usai melapor di Mapolda Sulsel.
Ryan juga menambahkan, adapun modus terlapor yaitu menjanjikan kepada Halim (30) bisa mengeluarkan mobil truk yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar, namun harus membayar 30 jt rupiah.
“Dari awal pertemuan klain kami (Halim) dengan ketua LSM Intai Syarifuddin hingga pemberian uang yakni pada tgl 12/11/2022 hingga sekarang, apa yang dijanjikannya belum juga terealisasi dan uang yang diambil oleh terlapor belum juga dikembalikan,” jelasnya.
“Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” tambah Ryan.
Disisi lain, dihari yang sama sebelum Halim (30) melapor ke Polda, terungkap pengakuan Syarifuddin (terlapor) saat ditanyai oleh salah satu keluarga korban melalui via telpon WA mengaku telah mengambil uang dari Halim senilai 30 jt, namun menerangkan ingin damai karena itu hanya kesalahpahaman.
“Memang benar ada uang yang saya ambil 30 jt, tapi damai maki, kesalahpahamanji itu,” ungkap Syariduddin melalu via telpon WA, senin (16/01).
- BACA JUGA : Peringati hari Kesadaran Nasional, Polres Bangka Barat Laksanakan Upacara
- BACA JUGA : Polresta Pangkalpinang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Bangkitkan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas
- BACA JUGA : Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama
Namun Ryan Anugrah dan Hasrul Syam sebagai PH korban menegaskan akan mengawal klainnya dalam proses laporan hingga klainnya mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, KBP. Jamaluddin Farti, S.LK, M.Hum, saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut menerangkan saat ini dirinya belum bisa menyimpulkan terkait kasus ini.
“Saya belum bisa menyimpulkan terkait kasus ini karena masih tahap pelaporan, tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan,” jelas KBP Jamaluddin Farti kepada media.
Orang nomor satu di Reskrimum Polda Sulsel ini juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ada oknum yang mengaku bisa menuntaskan kasus hukum dengan profesi yang tidak jelas dan itu dapat merugikan masyarakat.
(M. ARIS)