Mitra Polri
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
AKBP Minal Alkarhi SH MH saat Talk Show di Radio 95,1 Trak FM Palembang Rabu 18/1/2023 Pagi

AKBP Minal Alkarhi SH MH saat Talk Show di Radio 95,1 Trak FM Palembang Rabu 18/1/2023 Pagi

Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

by mitrapolri.com
18 Januari 2023 | 04:12 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern. Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat.

“Konsep restorative justice, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional”, kata Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui AKBP Minal Alkarhi SH MH saat Talk Show di Radio 95,1 Trak FM Palembang Rabu 18/1/2023 Pagi

Alkarhi menyebutkan Satu-satunya peraturan setingkat undang-undang yang di dalamnya mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan istilah diversi.

ADVERTISEMENT

Pengaturan soal pendekatan restorative justice dalam menangani tindak pidana kini juga dapat ditemukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021. Secara umum, praktik penggunaan pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk kemudian bersepakat terjadi pemaafan dan besaran ganti rugi bagi korban untuk memulihkan pada keadaan semula.

Namun, apa jadinya ketika pendekatan restorative justice ini dihadapkan pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang hakikatnya adalah sebuah victimless crime?

“Dia menjelaskan diantaranya kalau kita simpulkan beberapa pendapat pakar hukum pidana menjelaskan, pengertian keadilan restoratif dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 6  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar ahli hukum pidana Dr. Sarwirini, S.H., M.S., Keadilan restorative merupakan bentuk penyelesaian konflik dan berusaha untuk menjelaskan kepada pelaku bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, kemudian pada saat yang sama sebagai langlah untuk mendukung dan menghormati individu.
Konsep Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Rehabilitasi.

Alkarhi yang juga merupakan mantan pengajar SPN Polda Sumsel menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjelaskan bahwa arti dari penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalah guna narkotika sendiri dibedakan menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang tidak lapor ujar Alkarhi

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan Penyalah guna bagi diri sendiri adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual sesuai ketentuan Pasal 127 UU Narkotika. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 54 UU Narkotika jelasnya

Adapun Pecandu Narkotika yang tidak lapor adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 134 UU Narkotika.

  • BACA JUGA : Dugaan Nepotisme Ditubuh KPU Tanggamus Jadi Sorotan Ketua PWRI
  • BACA JUGA : Terkait Rekrutmen PPPK, DPRK Nagan Raya Lakukan RDP, Pelapor Beberkan Sejumlah Fakta
  • BACA JUGA : Wariem, Penerima PKH Adalah Satu dari Puluhan Korban Pemotongan PKH oleh Warsinah

Alkarhi menyebutkan bahwa rehabilitasi hanya dimungkinkan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bagi mereka yang memiliki dan menguasai, dimungkinkan menjalani rehabilitasi. Ironinya mereka yang menyalahgunakan narkotika pasti juga memiliki dan menguasai. Hal ini mengakibatkan kerancuan bagi penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal yang tepat.

Restorative Justice Dalam Perspektif Filosofis dan Teoritis Beliau juga berujar bahwa melalui aspek ontologis, pendekatan restorative justice menekankan pada pemenuhan keadilan yang mengembalikan pada kondisi sebelum terjadi tindak pidana, sedangkan pada pendekatan pemidanaan menekankan pada kendilan retributif dan resosialisasi. Berdasarkan aspek aksiologis, restorative justice menekankan pada terwujudnya empat hal yakni :

Kesatu, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud. Kedua, menekankan pada tanggung jawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan. Ketiga, mememperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.jelasnya

Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.

Rehabilitasi bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini rehabilitasi konsepnya masih menjadi bagian dari pemidanaan” ujar Alkarhi menjelaskan. Pasal 103 UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi, tetapi bisa juga memutus untuk menjalani pidana kurungan sesesuai ketentuan Pasal 134 UU Narkotika. Terlebih lagi masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Inilah yang membuat rehabilitasi sejatinya merupakan bagian dari pemidanaan.

“Kita memang masih menganut asas double track system, dimana ada tindakan pidana dan ada rehabilitasi” ungkapnya.

Sejatinya rehabilitasi merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak atas kesehatan bagi para penyalahguna narkotika. Secara filosofis, restorative justice dan rehabilitasi memang memiliki kesamaan dimana tujuannya adalah untuk memulihkan pelaku dan korban untuk tidak hanya sembuh, tetapi juga kembali ke masyarakat dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Oleh karenanya, restorative justice bagi pelaku penyalahgunaan narkotika akan lebih ditekankan pada aspek filosofisnya melalui upaya rehabilitasi sebagai kewajiban negara untuk mengembalikan kondisi pelaku yang juga merupakan korban atas tindakannya sendiri. tutup Mantan Gadik SPN Polda Sumsel.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Terorisme Serta Radikalisme

12 November 2025 | 23:28 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Toleransi Beragama, Kapolda Kalteng Hadiri Pelantikan Pimpinan Wilayah DMI

12 November 2025 | 23:22 WIB
Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Bongkar Komplotan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan bersama 6 Unit Sepeda Motor

12 November 2025 | 23:16 WIB
Kalimantan Tengah

Program Bus Sekolah Brimob Kalteng Ringankan Beban Orang Tua, Wujud Nyata Kepedulian untuk Pendidikan

12 November 2025 | 23:08 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Warga, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Adakan Posyandu Keliling

12 November 2025 | 23:02 WIB
Riau

Pebriyan Winaldi Bergerak Cepat: Aksi Nyata Elang 3 Hambalang Bantu Warga Terdampak Asap Karhutla di Kampar

12 November 2025 | 22:54 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Rakumpit Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah antara Dua Warga

12 November 2025 | 16:04 WIB
Kalimantan Tengah

Awali Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kantor Gubernur

12 November 2025 | 15:59 WIB
Kalimantan Tengah

Ketua IPJI Prihatin Terhadap Media Lokal di Kalteng

12 November 2025 | 15:55 WIB
Aceh

Pemko Sabang Fokus Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

12 November 2025 | 15:51 WIB
Aceh

YLBH-AKA Berharap Putusan Hakim Kasus Alisya Bilqis Mencerminkan Keadilan

12 November 2025 | 15:45 WIB
Aceh

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sejumlah SPBU

12 November 2025 | 15:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini