OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir yang di pemimpin AKBP Gendi Marzanto menjadi Kepala BNNK OKI berhasil mengungkap kasus 4,10 gram sabu.
Dalam pers rilinya Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto, mengatakan Kurir sabu ini bernama M alis J (40) warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dan juga sebagai pemakai, Jumat (27/1/2023).
Lanjut Gandi, mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir sering terjadi diduga transaksi narkotika.
Dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi yang akurat tempat dan pelaku target operasi, Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir dibantu Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan.
Sekitar pukul 09.00 WIB melakukan, penggerebekan di rumah Yang terletak di Desa Muara Batun dan berhasil mengamankan 1 orang Tersangka M alias J yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berupa 1 (Satu) buah Dompet Tangan berwarna coklat gold yang berisi 5 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.10 gram.
1 (satu) unit hanphone, 1(satu) buah timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) buah pirek, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) bal klip plastik kecil.
- BACA JUGA : Kapolsek Parongil Terima Baik Keluh Masyarakat Dalam Jumat Curhat
- BACA JUGA : Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Sembari Ngopi
- BACA JUGA : Kapolsek Sidikalang Kota Lakukan Jumat Curhat di Taman Wisata Iman (TWI)
Sura kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka, barang bukti narkotika dityas daa diareankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah Masyarakat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(M. TAHAN)