Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/1/2023)
Pelaku DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, membenarkan dan mengatakan penangkapan tersebut berawal saat Tim PRC Dit Samapta melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.
“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting,” ucap Hadi, Minggu (29/1/23).
- BACA JUGA : Sat Polairud Polres Bangka Barat Beri Himbauan kepada Nelayan dan Masyarakat yang Berwisata di Pantai
- BACA JUGA : Angka Kecelakaan Meningkat, Sat Lantas Polres Bangka Barat Patroli Didaerah Rawan Laka
- BACA JUGA : Hadiri Mubes IPPEMAS, Ini Harapan Pj Wali Kota Sabang
Lanjut Hadi, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok,” ujar Hadi.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi.
(T77)