Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut menggelar upacara Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (30/1/23).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bertindak sebagai pemimpin pada upacara HUT ke-42 Satpam tersebut. Tampak hadir para PJU Polda Sumut beserta ratusan Satpam.
Irjen Panca membacakan amanat Kapolri sekaligus mengucapkan selamat ulang tahun Satuan Pengamanan (Satpam) ke-42 dimanapun bertugas.
Ia mengatakan kehadiran Satpam telah banyak membantu tugas personel Polri salah satunya ikut membantu menangani masalah pandemi Covid-19 dengan menyukseskan program vaksinasi di Sumatera Utara.
“Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat secara swakarsa,” ucapnya.
Panca juga mengajak para Satpam yang mengikuti upacara untuk sejenak mendoakan almarhum Jenderal Pol Awaloedin Djamin yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam hingga sekarang ini.
Panca mengungkapkan, Polri menyadari bahwa tidak bisa bekerja sendiri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat karena sumber daya yang terbatas. Untuk itu potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.
- BACA JUGA : Tidak Cukup Umur Untuk Menerima Bantuan Pemerintah, Warga Blang Nibong Samudera Tempati Gubuk Reod Bertahun Tahun
- BACA JUGA : Dukung Program Gasing, Kapolres Dairi Berikan Piagam Penghargaan Kepada Siswi SD St. Yosef Sidikalang
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar Bakti Sosial Untuk Personel Polri/ PNS Yang Terdampak Banjir dan Tanah Longsor
“Pada 1980 Jenderal Pol Awaloedin memiliki ide dan gagasan untuk membentuk pengamanan swakarsa yakni Satuan Pengamanan (Satpam). Pembentukan Satpam itu telah didasari penelitian dan studi banding tentang security guards diberbagai negara,” ungkapnya.
Polri sendiri telah mengeluarkan Perpol No 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No 4 Tahun 2022 tentang pengamanan swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi Satpam. Perpol itu juga mengatur tentang perubahan seragam Satpam sebagai modernisasi agar tidak menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat untuk membedakan antara Satpam dan anggota Polri.
Selanjutnya, Panca berharap kehadiran Satpam merupakan perpanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dengan terciptanya situasi yang kondusif merupakan salah satu prasyarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(T77)