Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personel Polsek Mapanget Polresta Manado melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah hukumnya, Senin (30/1/2023).
Dalam proses mediasi tersebut telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Setelah dilakukan mediasi, Personel Polsek Mapanget memberikan pesan kepada pihak yang melakukan kdrt untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu personel juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto menjelaskan, Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
- BACA JUGA : Polsek Belinyu Lakukan Kegiatan Monitoring Daerah Rawan Banjir dan Masyarakat yang Terdampak
- BACA JUGA : Cek Lokasi Banjir, Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati
- BACA JUGA : Sejumlah ASN Pemkab Nagan Raya Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi
“Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, personil juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di Kelurahan tempatnya bertugas.”
“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas polri sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh prsonel Polsek Mapanget patut dicontoh dan diapresiasi.” tandas Kapolresta Manado.
(SOFYAN)