Pangkalpinang, Babel – Mitrapolri.com
Dari pantauan awak media di lapangan,
Kolektor timah lokal di minta untuk berhenti membeli biji timah atau menampung timah dari IUP yang tidak jelas (siluman). Penegasan itu di katakan oleh PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin beberapa waktu yang lalu.
“Karena sudah merugikan pemerintah dan masyarakat serta merusak lingkungan”, kata PJ Gubernur Babel.
Fakta sebalik nya, justru di ungkap dari hasil tim awak media di lapangan yang baru di terima Sabtu pagi. Terbukti bahwa sampai saat ini masih marak praktek menampung pasir timah kuat diduga ilegal yang tentu berasal dari IUP siluman atau tidak mengantongi izin.
Yang terbaru adalah gudang timah diduga kuat tak berizin di kawasan desa sinar baru, RT 002 Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Jelas terlihat polos tak berplang nama perusahan/CV yang membeli pasir timah ilegal (siluman).
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Berikan Cokelat dan Bunga kepada Pengedara Kendaraan Bermotor
- BACA JUGA : Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Melakukkan Kegiatan Jum’at Curhat di Warkop Kutub Utara Belinyu
- BACA JUGA : SWI Ngopi Bareng Part 2: Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
“Punya Ucup alias Heri pak,” kata narasumber.
Hasil investigasi awak media di lapangan, ada beberapa tumpukan pasir timah di ember warna hitam dan tempat penampung pasir timah di gudang. Wartawan sempat mengambil gambar kondisi gudang tersebut.
Begitu juga dengan pihak APH yang berwenang sampai berita ini di terbitkan belum tersambung dan akan di terus di upayakan agar berita ini berimbang.
Perlu di ketahui, ancaman pidana bagi yang menampung timah ilegal sesuai dengan pasal 161 UU minerba no 3/2020 dan KUHP pasal 263 adalah kurungan maksimal 5 tahun dan denda RP.100 MILIAR,di tambah pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana 7 tahun.
(REDI SOFIAN)