Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Maraknya pemberitaan di berbagai Media sosial tentang Kasus Penculikan anak berupa himbauan serta tindakan antisipasi lainnya yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini benar adanya.
Terbukti kasus Penculikan Anak di Jakarta dilakukan keluarga sendiri jadi modus penculikan sekarang ini bervariasi bias lewat keluarga, tetangga, temannya, pacar bahkan orang tua sendiri bisa saja terjadi.
Bernasib baik, salah satu korban berinisial AD (16 tahun) berhasil lolos dari aksi para Pelaku penculikan anak yang sudah ditahan Polres Kupang sejak tanggal 10 februari 2023 ini berawal dari ajakan teman dengan modus belajar kelompok bersama lewat teman sekolah yang sekelas dengan korban.
Korban merupakan anak berusia 16 tahun berinisial AD. Ia menghilang dari rumah sejak Rabu 8 Februari 2023. Siswi SMA Negeri 3 Kupang ini beruntung sempat melakukan perlawanan dan melarikan sehingga diketahui masyarakat kelurahan Liliba, Kota Kupang dan ditemukan anggota Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang untuk dibawa ke Polresta Kupang Kota yang merupakan wilayah hukum TKP hingga diteruskan ke Polres Kupang agar diproses secara hukum.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa sejak awal menerima Pengaduan Anak Hilang oleh orang tua korban kemudian diarahkan Kapolres Kupang agar membuat Laporan Polisi (LP) Penculikan Anak Dibawah Umur/Anak Hilang.
Dari hasil kordinasi antar kedua pimpinan lembaga tersebut, Ketua Umum LP2TRI sangat mengapresiasi langkah Kapolres Kupang, Kapolda NTT dan Kapolri serta jajaran Keluarga besar POLRI yang Cepat merespon Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan melalui LP2TRI.
“Secara Lembaga kami akan berikan Apresiasi dan beasiswa kepada anak Korban yang mampu melawan para Pelaku sehingga bisa lolos dari kematian, dan tindakan terencana lainnya. Kalau anak korban tidak melarikan diri maka bisa jadi untuk hilangkan jejak kejahatan para Pelaku bisa saja membunuh korban dan menjual organ tubuh. Ini Anak patut dijadikan contoh bagi Anak-anak sekolah SMA seluruh Indonesia apabila ada teman dekat cowok ajak belajar kelompok dirumahnya atau keluarga agar selalu berhati-hati bisa jadi itu modus kejahatan terhadap anak dan modus penculikan anak,” ungkap Hendrikus Djawa.
Ketua Umum LP2TRI mendapatkan informasi dari orang tua anak korban pada tanggal 08 Februari 2023 pukul: 20.05 WITA mengenai Anak hilang pada saat orang tua korban berada di Persekutuan Doa (Tempat Hamba Tuhan) di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Selanjutnya Ketua Umum LP2TRI mengarahkan orang tua korban setelah berdoa ke Hamba Tuhan sebelum pulang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terdekat (SPKT) Polres Kupang untuk membuat Laporan Polisi sesuai wilayah hukum korban yang beralamat di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT.
Saat berada di Mapolres Kupang, orang tua korban tidak langsung membuat Laporan Polisi sehingga Ketua Umum LP2TRI menghubungi Bhabinkamtibmas Kecamatan Kupang Timur untuk memberikan arahan dan bantuan ke orang tua korban sehingga membuat Laporan Polisi sebagai dasar tindakan aparat kepolisian.
Ketua Umum LP2TRI menuturkan hal itupun tidak dilakukan orang tua korban tapi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa ke rumah salah satu terduga Pelaku untuk berkoordinasi ke keluarga pelaku di Desa Tanah Putih.
“Faktanya anak tersebut disekap oleh para Pelaku di rumah lain yang dekat dengan lokasi/TKP pertama kemudian Bhabinkamtibmas bersama orang tua korban juga tidak langsung buat Laporan Polisi tapi masih menunggu 1×24 jam. Kemudian secara Lembaga kami koordinasikan dengan Pak Kapolres Kupang dan jajaran serta pihak Pemerintah desa, kelurahan serta semua pihak berwenang serta teman-teman media untuk menyebarkan berita kehilangan anak korban,” jelas Ketua Umum LP2TRI.
- BACA JUGA : Tanpa Amplop, LASKAR AMAN Membangkitkan Semangat Pendukung ANIES BASWEDAN Jateng
- BACA JUGA : Tugas Khusus dari Jokowi untuk Erick Thohir di Aceh
- BACA JUGA : Ketua Sahabat Ilham Pangestu Aceh Utara Serahkan Piala Open Turnamen HUT Persibal Cup XXXIX
Ia menuturkan tentang fakta dari kejadian tersebut, Kasus Penculikan Anak Dibawah Umur dengan Modus teman sekolahnya beruntung Korban dengan sigap melakukan perlawanan terhadap para pelaku dan kabur sehingga ditolong masyarakat sekitar Kelurahan Liliba sehingga bisa oleh ditemukan anggota Satuan Intelkam dan Tim Buser Polres Kupang. Menurutnya, jikalau terlambat kemudian anak ini tidak melakukan perlawanan maka bisa terjadi mutilasi, penjualan organ tubuh, dan tindakan kejahatan lain untuk menghilangkan barang bukti.
Terduga pelaku sebelumnya menyekap korban di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Hingga kini, orang tua korban sudah membuat laporan polisi sesuai anjuran Kapolres Kupang, sedangkan terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan di Mako Polres Kupang.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penculikan anak.
“Maka ada anak perlu diawasi ketat dan 1 menit saja anak hilang atau tidak pulang rumah segera koordinasikan dengan SPKT Polda, Polres atau Polsekta terdekat jangan menunggu kalau pihak SPKT tidak mau terima laporan atau informasi segera hubungi kami untuk kami laporkan ke Siwas, Propam Mabes POLRI, maupun Mitra Kepolisian.
Sesuai arahan
Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irwan Ariyanto, SIK., MH agar orang tua anak segera buat laporan polisi Penculikan Anak/Kehilangan Anak untuk diproses secara hukum serta upaya penangkapan para pelaku.
“Setelah ada pesan Wa dari Pak Kapolres Kupang pada tanggal 09 Februari 2023 Pukul: 18.28 diteruskan ke orang tua korban dan Bhabinkamtibmas barulah tanggal 09 Februari 2023. Pukul: 20. 42. WITA orang tua korban mau buat Laporan Polisi setelah mengetahui anak korban sudah ditemukan oleh Tim Polres Kupang dan Polresta, jelas Ketua Umum LP2TRI.
Ketum LP2TRI mendampingi anak korban bersama ibunya untuk membuat Laporan Polisi di Polres Kupang karena 2 orang Terlapor dan TKP pertama di wilayah Hukum Polres Kupang dan selanjutnya akan dikoordinasikan untuk laporan polisi di Polresta Kupang Kota karena Terlapor salah satunya sedang berdomisili di Kelurahan Liliba, Kota Kupang dan berprofesi sebagai Sopir Tanki air.
Untuk sementara masih dilakukan Penyelidikan oleh Tim Penyidik dari Sat Reskrim Polres Kupang selanjutnya wewenang Kepolisian.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar apabila ada masalah anak hilang jangan menunggu 1×24 jam seperti layaknya orang dewasa karena 1 menit sangatlah berarti bagi keselamatan anak. Terlambat 1 menit bisa berdampak buruk bagi masa depan anak dan jiwa anak,” himbau Ketua Umum LP2TRI.
Ia menyarankan kepada setiap masyarakat segera laporkan ke Pihak Kepolisian terdekat, Babinkamtibmas, Ketua RT/RW dan pihak berwenang lainnya sehingga ada upaya-upaya pencegahan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.
“Ingatlah kejahatan terjadi bukan karena niat tapi ada kesempatan gunakan kesempatan secepatnya sehingga penjahat tidak bisa beraksi.
Ia sangat mengapresiasi kemajuan POLRI dalam memberikan pelayanan dan menjamin Kamtibmas bagi masyarakat dengan responsif tindak cepat dan tepat dalam menyikapi setiap laporan. Hendrikus berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan ia berharap agar masyarakat selalu berhati-hati dan tanggap terhadap situasi yang tidak memungkinkan.
“Apresiasi setinggi-tingginya buat Bapak Kapolri, Kapolda NTT, Kapolres Kupang, Kapolresta Kupang Kota , Bhabinkamtibmas, Intel dan Jajaran keluarga besar POLRI.
Terimakasih Kepada Opa, Oma, bapak, mama, kakak, adik dan basodara semuanya yang sudah membantu keluarga korban sehingga cepat ditemukan pihak kepolisian. Kiranya Kasih Tuhan menyertai kita semua,” tutup Ketua Umum LP2TRI.
Mari Bersama Kita Membantu Masyarakat Pencari Keadilan disekitar kita.
Contac Persoon KETUM LP2TRI : 081 246 802 017
(MEYDI SIMON LEGIFANI)