Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Saat dikonfirmasi Orang Tua Murid NGAJIONO Warga Pekon DADIREJO Ini Membenarkan
Tentang Pemberhentian Anaknya yang bernama MUHAMMAD NURUL HAYA.
“Betul bang Anak saya diberhentikan secara Sepihak Oleh Guru BK (Bimbingan Konsling) Ibu SINDI dan Ibu Sindi diperintah oleh Kepala Sekolah SMP 1 Muhammadiyah Wonosobo Pak SUBARDI, S.Pd semenjak diterapkannya Sekolah Sistem POIN. Saya selaku orang tua dari Siswa MUHAMMAD Narul Haya sudah dua kali dipanggil oleh Pihak Sekolah disebabkan oleh kenalan Remaja”, ujarnya.
“Setelah Menghadiri Surat Panggilan yang kedua dari Pihak Sekolah, ternyata Kepala Sekolah Pak SUBARDI, S.Pd beserta Dewan Guru sudah membuat kesepakatan sebelah pihak untuk memberhentikan atau mengeluarkan Anak Saya dari Sekolah. Selaku orangtua, saya sudah memohon agar anak saya tidak dikeluarkan dari sekolah, tapi tidak digubris oleh Kepala Sekolah penyebab Anak Saya dikeluarkan gegara hal yang sangat sepele karena kedapatan sedang merokok dan sekarang kondisinya trauma dan frustasi”, jelasnya.
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu 6,18 gram
- BACA JUGA : PGE Raih Penghargaan Pembayar Pajak PBB Terbesar Tahun 2022
- BACA JUGA : Paguyuban Masyarakat Tionghoa Sabang Ikut Galang Dana Untuk Korban Gempa Bumi di Turki dan Suriah
Pada 2016 dan 2017 Lalu, Menteri Pendidikan dan kebudayan ANIES BASWEDAN dan Menteri Pemperdayaan Perempuan dan Anak YAHONA YAMBISE pernah mengkritik pihak sekolahan yang mengeluarkan Siswa secara sepihak.
Hukuman model Ini tidak dilakukan lagi. Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak Menyelesaikan Masalah. Filosofi pendidikan adalah setiap anak berhak Mendapatkan Pendidikan jika siswa diberhentikan Karena Melanggar Hukum atau aturan Sekolah Ini jelas Tindakan Keliru dan Ini ada Sanksinya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP 1 Muhammadiyah SUBARDI tidak ada ditempat. Saat diterbitkannya Berita, yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.
(FIRWANTO)