Subulussalam, Aceh – Mitrapolri.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako menilai Statmen Sairun selaku Asisten satu dimedia online yang menginstruksikan BPN untuk menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tak Paham Kewenangannya.
Bahasa instruksi sama artinya perintah seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini, harusnya bahasa berkoordinasi lebih baik, karena perlu diketahui persoalan plasma ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan.
- BACA JUGA : Kapolsek Parongil Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pemuda Dalam Program Jumat Curhat
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Warga Uteun Geulinggang Sampaikan Sejumlah Keluhan ke Kapolsek Dewantara
- BACA JUGA : Polisi Banyumas Ringkus Pimpinan Panti Asuhan yang Cabuli Anak Asuhnya
Statmen ini justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, dimana BPN Perwakilan Subulussalam sebetulnya sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkap pak Heriansyah dimedia online, namun sampai hari ini ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima.
Sairun selaku Asisten satu seharusnya malu, statmennya atas lempar tangan persoalan Plasma PT Laot Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggungjawabnya, Asisten I perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tau membedakan wewenangnya.
(FADLI)