Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (15/02/2023).
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu berdasarkan Dumas, pada Hari Senin Tanggal 13 Februari 2023 sekira Jam 20.15 Wib Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi *DUMAS* dari masyarakat yang Dapat di percaya bahwasanya di Kel.Bandar Durian Kec.Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara tepatnya di sebuah pondok yang berada di Pinggir Sungai Kel.Bandar Durian Kec.Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara sering adanya diduga melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
- BACA JUGA : Meresahkan, Berkedok Bantuan UMKM Geuchik dan Warga Paya Bakong Jadi Korban Penipuan
- BACA JUGA : Sosialisasi Pembentukan Komcab Matra Udara Lanud JB Sudirman 2023 di Kecamatan Kutasari
- BACA JUGA : Ketua LIN Aceh: Apresiasi Kinerja Kajari Sabang, Hanya Hitungan Hari bertugas di Sabang, Sudah Ada Tersangka yang Ditetapkan
Berdasarkan informasi *DUMAS*(aduan masyarakat) tersebut Team melakukan penyelidikan, pada pukul 21.30 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial ABS Alias AL berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
ABS dijerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(IKANG)