Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berlokasi didesa Suak puntong, Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Hanya mempekerjakan 7 orang tenaga kerja Putra daerah dari 111 karyawan owner PT. Meulaboh Power Generation (GMB).
Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berdasarkan surat informasi data dari pihak dinas Disnaker Kabupaten Nagan Raya.
“Pihak dinas terkait telah mendata dan memenuhi permohonan data informasi tersebut dengan nomor 560/44/2023 bahwa dalam keterangan informasi dari dinas tenaga kerja (Disnaker) menyampaikan terhadap MOM (Minute Of Meeting) yang baru-baru ini dilakukan dengan pihak PT MPG merupakan owner PLTU 3&4 tersebut terhadap komitmen Pihak perusahaan untuk menetapkan 60 persen dan 40 persen alokasi tenaga kerja lokal.
“Komitmen yang sudah di tuangkan dalam MOM (Minute Of Meeting) oleh pihak Perusahaan dan PT MPG (Melaboh Power Generation) tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan yang akan mendukung dan menumbuhkan perekonomian yang baik kedepan untuk kabupaten Nagan Raya”, ujar Dustur.
Namun pada sisi lain komitmen yang sudah dibuat tersebut pernah dilakukan pihak pejabat dan rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat pada tahun sebelum nya namun pada data kami diberikan oleh pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Nagan Raya bahwa alokasi tenaga kerja yang sudah direkrut adalah tenaga kerja Warga Negara Asing 46 Orang, Tenaga kerja diluar Kabupaten Nagan Raya sebanyak 56 0rang sedangkan tenaga kerja Lokal dari kabupaten Nagan Raya, hanya 7 orang.
- BACA JUGA : Angka Stunting di Kota Sabang Turun 2 Persen
- BACA JUGA : Panwaslih Aceh Utara Diduga Curang, Terkait Ketua PAC Gerindra Dipilih Jadi Panwascam Lapang
- BACA JUGA : Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas yang Kondusif
Lebih lanjut Dustur mengatakan dari data kami peroleh sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang melakukan investasi dengan komitmen sudah dibuat tapi fakta nya mereka tidak menghormati dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan sementara masyarakat selama ini yang sudah menyampaikan hal tersebut.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap kepada pihak kementerian terkait pihak pemangku kebijakan seperti Gubernur Aceh, DPRA, DPRK dan Pj Bupati Nagan Raya untuk dapat mengambil sikap dan langkah kongkrit atas persolan tersebut karna ini menyangkut dengan korelasi data kemiskinan ektrem yang ada dan dampak inflasi agar bisa pulih kembali.
Dustur menympaikan bahwa komitmen ketenaga kerjaan lokal merupakan hal yang terkecil bagi perusahaan tersebut untuk mengingkari atas komitmen mereka, justru kalau itikad mereka seperti itu banyak komitmen yang harus kita kawal karna mereka bukan perusahaan yang mempunyai komitmen, tutup pengacara kondang itu.
Sementara Humas PT.MPG Rian yang dihubungi Mitrapolri.com via handphone selulernya tidak diangkat dan dichating melalui Whatsapp nya hingga berita ini diturunkan tidak dibalas.
(T. RIDWAN)