Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Tim Alpha Resmob On the Road (ROTR) satuan Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian yang terjadi di wilayah pasar 45 Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di dampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, Pencurian itu terjadi pada Hari Sabtu (25/2/23) sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di Kelurahan Lawangirung.
- BACA JUGA : Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Ungkap Kasus Penggelapan dan Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia
- BACA JUGA : Pemko Sabang Raih Penghargaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Terbaik
- BACA JUGA ::Pj Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited ke BPK
“Pelaku pria berinisial RP (41), ditangkap pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Lawangirung, kata Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam keterangannya saat melakukan press release di Mako Polresta Manado.
Pelaku berinisial RP (41), melakukan aksinya dengan modus menyelipkan barang curian dalam stagen yang dililitkan ke perutnya.
“Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk di lakukan proses sesuai hukum yang berlaku, ” tandasnya.
(SOFYAN)