OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Kapolsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel menerima 1 unit senjata api rakitan (senpira) jenis pistol dan 3 unit senpira panjang Locok, yang diserahkan langsung ke Mapolsek Teluk Gelam oleh seorang masyarakat bernama Paili (61) bersama tiga orang lainnya warga desa Mulyaguna kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI, Senin (1/3/23).
Penyerahan senpira ini bersamaan dengan giat operasi Senpi Musi 2023, khususnya di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel.
Kapolsek Teluk Gelam Iptu Usman Gumanti. SH menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya yang menyimpan senpira illegal, agar segera menyerahkan kepada Polsek Teluk Gelam. Karena apabila tertangkap akan dikenakan proses hukum, sebab tindakan tersebut melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
- BACA JUGA : Polsek Kalimanah bersama Warga Bersihkan Tumpahan Minyak Goreng di Jalan
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang: Pelaku Ekraf Diharapkan Bisa Tingkatkan Wisata Kuliner Lokal di Sabang
- BACA JUGA : PPP Brimob dan Managemen Pizza Hut Gelar Sosialisasi Tiblantas bagi Siswa SD Kartika XXI-1 Teling Atas
“Kami dari Polsek Teluk Gelam mengucapkan terimakasih dan Apresiasi penghargaan setinggi tingginya kepada bapak Paili dan tiga orang lainnya yang begitu taat dan sadar hukum, sehingga dengan penuh kesadaran menyerahkan senpira yang dimilikinya ke Mapolsek Teluk Gelam,” ujarnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki atau menyimpan senpira agar secara sadar untuk menyerahkan semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menyimpan senpira, karena hal ini merupakan pelanggaran hukum.
“ Ya, semoga kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan senjata api di kabupaten OKI khususnya di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, demi terciptanya suasana nyaman dan kondusif di lingkungan masyarakat, ” ucap Kapolsek.
(ALI MUSA)