Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Tentang maraknya pemberitaan di media sosial, terkait pungli (pungutan liar) yang di lakukan oknum kepsek SMPM 1 kali rejo kecamatan wonosobo, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanggamus komisi IV gelar hering di gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tanggamus. Selasa 28 februari 2023.
Rapat dengar pendapat anggota dewan komisi IV (hering) tersebut dihadiri ketua dewan komisi IV beserta jajarannya, Kabid Dinas pendidikan, sekertaris dinas pendidikan, Kepala sekolah SMPM I wonosobo Subardi dan Ngajiono orang tua Waldi murid SMPM I Wonosobo.
Namun setelah di dengarkan keterangan oknum kepsek SMPM 1 Wonosobo Subardi tidak terbukti ada anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pungli (pungutan liar) yang di lakukan oknum kepsek SMPM I wonosobo tersebut.
Namun yang mengejutkan dari pernyataan Subardi, oknum kepsek SMPM 1 Wonosobo yang mengatakan bahwa pungutan liar (pungli) uangya sudah di kembalikan kepihak orang tua wali murid yang bersekolah di SMPM I wonosobo itu. Namun pihak orang tua wali murid ada uang menolak.
Disisi lain, menurut keterangan di sampai oleh oknum kepsek tersbut di sangkal dan di bantah oleh satu orang tua wali murid uang tutup hadir dalam rapat dengar pendapat di kantor gedung dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanggamus komisi IV itu.
Ngajiono selaku orang tua wali murid SMPM I Wonosobo nembantah kalau uang pungutan liar itu sudah di kembalikan oleh Subardi.
“Kalau memang benar pihak SMPM I wonosobo itu yang di kepalai oleh Subardi sudah melakukan musyawarah pengembalian yang hasil pungutan liar (pungli) kenapa saya tidak di undang, ada dengan saya kok, saya di anggap musuh”, ucap Ngajiono.
- BACA JUGA : Forum Konsultasi Masyarakat bersama PT.Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong Tahun 2023
- BACA JUGA : Yel-Yel Bereh Menggema Saat Pembukaan Rameunee Expo Nagan Raya 2023
- BACA JUGA : Kapolsek Teluk Gelam Apresiasi Warga Sadar Hukum
“Keterangan kepsek SMPM I subardi itu tidak bisa di terima, nggak masuk akal, karena pernyataannya Subardi itu semua bohong dan juga atas ancaman terhadap saya itu tidak di akuinya”, tutup Ngajiono.
Sungguh di sayangkan pernyataan Subardi yang tidak menyebutkan apa yang di sampaikannya di tempat kerjanya di ruang kantor smpm 1 Wonosobo yang mengatas namakan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanggamus, ini sudah sangat jelas perbuatan Subardi kepsek SMPM I wonosobo itu sudah mencoreng nama baik angota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanggamus.
Padahal sudah sangat jelas perbuatannya subardi itu sudah merugikan murid yang menerima bantuan dari perintah Pusat melalui program indonesia pintar (PIP) yang di khususkan untuk siswa jurang mampu.
Padahal sudah jelas apa pun bentuknya dan mengatas namakan siapapun juga, dana bantuan program indonesia pintar itu tidak boleh di potong sewalaupun satu perak Rupiah. Perbuatan Subardi seorang kepsek tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku.
(FIRWANTO)