Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cara kekerasan ditangkap Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut
di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu atas laporan korbannya bernama Sarah Rehulina Br Tarigan yang mengaku sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri pada Sabtu (25/2/23) di parkiran Gereja Jamaat Allah Indonesia, Kecamatan Pancurbatu.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Tuntungan. Selanjutnya menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok dengan nama akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT,” ujar Hadi, Jumat (3/3/23).
Hadi mengungkapkan, personel PCR Dit Samapta yang menerima laporan korban itu pun bergerak melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penelusuran ke Market Place Facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban.
- BACA JUGA : DPO Curanmor Berhasil Ditangkap Tiem Opsnal Sat Reskrim Probolinggo Kota
- BACA JUGA : Puskesmas Padamara Laksanakan Kegiatan Aksi Bergizi di SMAN 1 Padamara
- BACA JUGA : Kapolsek Sidikalang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Program Jumat Curhat
“Penyelidikan personel berhasil dan menangkap dua orang pelaku saat bertransaksi jual beli sepeda motor korban di Jalan Besar Tuntungan,” ungkapnya.
Kemudian Hadi menyebut, kedua pelaku bernama Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20) warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Dari tangan kedua pencuri ini disita barang bukti dua unit sepeda motor, kunci dan STNK. Kini, keduanya telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(T77)