Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
“iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” ujar Hadi, Rabu (8/3/2033)
Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 Kg yang dikemas dalam 2 buah goni warna putih dan dibungkus dengan berat keseluruhan 15 Kg, Satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 Kg,
Satu buah goni warna putih di dalamnya terdapat 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kg.
Selanjutnya, satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kg dan satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
- BACA JUGA : Bripka M Virmon Lakukan Patroli Dialogis dan Sambang Masyarakat Wilayah Kelurahan Kefamenanu Utara
- BACA JUGA : Kampanye Hari ke 3 Calon Kepala Desa Kembang Kuning No Urut 3 Ibu Neneng Robinah, S.E
- BACA JUGA : Antisipasi Tawuran Pelajar, Satuan Samapta Polresta Manado Lakukan Patroli Jam Pulang Sekolah
Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tim Gabungan unit Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan pelaku RM alias memer, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai. Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik)
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya
“Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya,” pungkas Hadi.
(T77)