Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melayangkan surat panggilan sidang untuk 5 komisioner KIP Nagan Raya sebagai tindak lanjut atas laporan dari warga Nagan Raya yang dikuasakan kepada YLBH-AKA Nagan Raya.
Tim kuasa Hukum Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berdasarkan pengaduan nomor 01-12/SET-02/I/2023 tanggal 12 januari 2023 secara langsung kita daftarkan Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu berdasarkan surat pengaduan tersebut DKPP memanggil kita pelaksanaan sidang melalui surat Pemanggilan 297/PS.DKPP/SET-04/III/2023 dan menurut informasi yang kami terima, kelima orang komisioner KIP sebagai teradu juga telah menerima surat pemanggilan sidang secara virtual.
Pelaksanaan sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 agenda sidang tersebut merupakan serangkaian tindakan yang menjunjung tinggi azas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
- BACA JUGA : Terkait Laporan YLBH-AKA, DKPP Panggil Komisioner KIP Nagan Raya
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Iligal Mining ke JPU
- BACA JUGA : Sulthan Alfaraby, Pemuda Aceh yang Terima Anugerah WAA karena Mendukung Pembangunan Nasional
Pada Prinsipnya kita juga menjujung tinggi asas praduga tidak bersalah atas pengaduan kita layangkan tersebut, artinya suatu perbuatan butuh proses mekanisme untuk dapat ditetapkan oleh DKPP, masyarakat kita sudah cerdas dalam menanggapi persoalan tidak melakukan opini liar sehingga suatu persoalan ditempuh secara hukum.
Tim kuasa hukum Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa kita disini sedang mejalankan tugas kita sebagai advokat yang mempunyai tanggung melaksanakan proses beracara, dalam hal ini DKPP Ini harus kita luruskan atas penyampaian ketua KIP Nagan Raya.
Dustur menyampaikan Adapun pokok pengaduan yang sudah dilayangkan sepada DKPP kita laporkan atas tindakan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga perbuatan tersebut dapat diuji dan mempertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Lebih lanjut Dustur berharap penyelenggara pemilu agar menjalankan proses dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kedepan menjadi tamparan kuat untuk menyelengara pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku. Tutup tim kuasa hukum.Sebagaimana sempat diberitakan dan menjadi trending topik di Kabupaten Penghasil Giok ini bahwa pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPK diduga sarat masalah karena ada dugaan permainan uang dan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KIP Nagan Raya.
(T. RIDWAN)