Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut menerima penyerahan tiga pria bernama Iwan, Rahmat Laila, dan Ali yang diamankan Kodam I Bukit Barisan karena diduga melakukan pengoplosan pupuk.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Meski sudah ditangkap sejak kemarin, status ketiganya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih perlu mendalami dahulu apakah ini termasuk pengoplosan pupuk ataupun pendistribusian pupuk palsu,” ucap Hadi, Kamis (9/3/23).
Hadi juga menyebut penyidik masih menghitung barang bukti berupa pupuk diduga oplosan atau ilegal. Selain itu penyidik masih mencari alat bukti lainnya sebelum meningkatkan kasus ini ke tahap berikutnya.
“Terkait jumlahnya masih menghitung, penyidik juga masih mencari bukti yang lainnya mungkin masih ada pelaku lainnya yang harus dilakukan pendalaman,” katanya.
- BACA JUGA : Terkait Laporan YLBH-AKA, DKPP Panggil Komisioner KIP Nagan Raya
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Iligal Mining ke JPU
- BACA JUGA : Sulthan Alfaraby, Pemuda Aceh yang Terima Anugerah WAA karena Mendukung Pembangunan Nasional
Diketahui sebelumnya, Denintel Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga dijadikan tempat pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (8/3/23) kemarin.
Dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino, bersama personel lainnya mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menerangkan penggerebekan berdasarkan informasi dari petani yang melapor ke personel TNI adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.
Dalam pengerebekan tersebut, anggota TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
(T77)