Nagekeo, NTT – Mitrapolri.com
Pelaksanaan kegiatan Patroli Dialogis dan Sambang Masyarakat melalui kegiatan Jumat Curahan Hati (Curhat) oleh Personil Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo pada hari ini Jumat, (10/02/2023) pukul 09.45 WITA.
Kegiatan rutin terjadwal dan menyebar yakni Jumat Curhat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauponggo, IPDA. YAKOBUS K. SANAM, SH serta anggota Polsek Mauponggo bersama masyarakat Desa Wolokisa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo- NTT.
Turut dihadiri Camat Mauponggo, Danramil Mauponggo/mewakili dan dihadiri oleh Sekretaris Camat Mauponggo, Kasi Trantib Kecamatan Mauponggo, Kepala Desa Wolokisa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Wolokisa, para Kepala Dusun dan Ketua RT Se-Desa Wolokisa, serta para Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda dari Desa Wolokisa.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk mendengar berbagai keluhan masyarakat, saran, masukan dan kritik dari masyarakat sebagai bahan masukan atau evaluasi bagi Polri khususnya Polsek Mauponggo untuk pembenahan ke dalam agar lebih Profesional lagi sekaligus silahturahmi dengan masyarakat Kecamatan Mauponggo khususnya masyarakat Desa Wolokisa sehingga ke depan Polres Nagekeo – Polsek Mauponggo khususnya dalam pelaksanaan tugas semakin baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 13.
Dari kegiatan Patroli Dialogis dan Sambang Masyarakat wilayah hukum tersebut sekaligus untuk membantu menyelesaikan masalah tanah yang terjadi sehingga tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Dalam Susunan Acara, Pembukaan oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Mauponggo, BRIPKA MATHEUS E. DJAGO selaku MC sebagai ucapan selamat datang kepada tamu yang diundang dan hadir dalam kegiatan Jumat Curhat.
Sapaan Pembuka Oleh Camat Mauponggo dilanjutkan Kepala Desa Wolokisa diawali dengan Do’a yang dipimpin oleh Banit Reskrim Polsek Mauponggo, BRIPDA FREDERIKUS MBULU.
Dilanjutkan dengan Sambutan serta pembukaan acara Jumat Curhat secara resmi oleh Kapolsek Mauponggo, IPDA. YAKOBUS K. SANAM, SH.
Pada Sesi Diskusi atau Curhatan berupa tanya-jawab, Kapolsek Mauponggo mewakili Seluruh anggota Polsek Mauponggo membuka acara Jumat Curhat sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan yang hadir atas tanggapan terhadap surat Kapolsek Mauponggo kepada kepala Desa Wolokisa terkait pelaksanaaan giat tersebut untuk Curhatan dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut.
Ia berterima kasih juga atas apresiasi yang diberikan Camat Mauponggo dan Kepala Desa Wolokisa dan para peserta yang hadir dan juga terus berharap dukungan, kerjasama serta kemitraan yang baik sehingga pelaksanaan tugas pokok Polri di Polsek Mauponggo semakin baik dan profesional.
“Polsek Mauponggo selalu siap menerima semua masukan, saran bahkan kritik dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas agar semakin baik. Polsek Mauponggo tetap dan selalu mengharapkan setiap informasi dan keluhan apapun dari masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas dan Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah,” ucapnya.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut akan terus dilaksanakan dari Desa ke Desa di wilkum Polsek Mauponggo dengan maksud agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat di Desa-desa, mengenal lebih dekat dengan masyarakat di tingkat Desa serta sebagai ajang silahturahmi dan pencerahan hukum bagi seluruh masyarakat Kecamatan Mauponggo.
Dalam kegiatan tersebut ada 7 (Tujuh) orang yang mengajukan pertanyaan yg terbagi dalam 3 termin.
Termin I, Kepala Desa Wolokisa, Manu Marsellina mengajukan pertanyaan tentang Penanganan masalah KDRT.
Ketua BPD Wolokisa, Emanuel Betu, menanyakan entang Pengendara Sepeda Motor (SPM) yang menggunakan Knalpot Racing, yang mana terkadang masyarakat menegur pengendara tersebut namun akan terjadi perkelahian karena tidak terima ditegur.
Ketua LPA, Yoseph Dubun dengan pertanyaan tentang penanganan Masalah Perdata yang mana hanya diselesaikan ditingkat Desa dan tidak di Pihak Kepolisian serta mohon pencerahan tentang masalah tanah yang belum bersertifikat.
Jawaban Kapolsek Mauponggo terkait UU KDRT, Undang-undang KDRT merupakan bagian dari aturan tentang Tindak Pidana. KDRT terdiri dari Kekerasan Fisik, Psikis dan juga Penelantaran(Istri dan Anak). Pelanggaran KDRT berlaku bagi Keluarga Inti yakni, Suami, Istri maupun anak. UU KDRT berlaku bagi Keluarga Sah. Sah menurut UU yakni telah menikah secara Sah baik secara agama dan hukum didukung dengan adanya Akta Perkawinan.
Terkait Persoalan KDRT bisa dilakukan penyelesaian di tingkat Desa yang pada dasarnya tidak ada unsur paksaan dan merupakan kemauan dari kedua pihak untuk diselesaikan/damai. Apabila pihak Desa mengalami kendala boleh meminta anggota Polri untuk turut hadir dalam penyelesaian masalah KDRT di tingkat Desa.
Dalam hal KDRT apabila Korban tidak mau melapor, maka pihak keluarga atau orang lain bisa melaporkan. Karena itu dalam hal menyelamatkan Korban yang sedang sakit apalagi hal tersebut telah dilakukan berulang kali. Soal penanganannya apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah tidak maka akan kembali kepada para pihak yang bermasalah.
Terkait SPM Racing Pengunaan Knalpol racing (brong) secara hukum dilarang. Ia menerangkan bahwa dari produk suku cadang (pabrik) perusahaan motor sudah dalam bentuk standar maka tidak boleh dirubah bentuknya.
“Untuk itu kita semua bisa menghimbau kepada anak-anak kita agar tidak menggunakan Knalpot racing. Dan Kami Polri apabila mendapati SPM yang seperti itu maka akan kami tindak dengan mengamankan SPM dan pemilik untuk mengganti ke Knalpot standar. Masyarakat dapat memberi informasi Kepada Polsek Mauponggo apabila mendapati ada masyarakat sekitar kita yang memiliki SPM dengan Knalpot racing melalui nomor telepon Kapolsek,” harap IPDA. Jack Sanam.
- BACA JUGA : Anggota Polsek Amarasi Dianiaya Teman Sendiri
- BACA JUGA : Kedapatan Ngantongi Sabu, Hotman Diringkus di Parkiran Siantar Hotel
- BACA JUGA : APPSI Bitung Serahkan Kuasa Advokasi Pedagang ke Posbakumadin
Tentang Penanganan Masalah Perdata,
Polri mempunyai kewenangan hanya menangani dengan menindak lanjuti masalah yang berkaitan dengan Tindak Pidana.
Namun Tidak menutup kemungkinan bahwa apabila ada Laporan ke pihak Polri maka akan dilihat unsur dari persoalan tersebut apabila arahnya ke Perdata maka pihak Polri akan melimpahkan ke Pihak Desa dan LPA untuk melakukan mediasi dan akan tetap didampingi oleh pihak Polri untuk bersama-sama dalam hal penyelesaian. Terkait dengan tanah yang sudah bersertifikat itu merupakn perbuatan pidana sedangkan yang belum bersertifikat merupakan ranah perdata maka dpat diselesaiakn di tingkat Desa sampai pengadilan.
Pada Termin II, Tokoh masyarakat,
Ambrosius Due, mengeluhkan gangguan tentang Sepeda motor menggunakan Knalpot Racing (Brong) yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Masih banyaknya terjadinya perkelahian di Wilayah Desa Wolokisa bahkan perkelaian tersebut antara Kampung ataupun antar Desa. Antara Desa Wolokisa dan Desa Maukeli.
Konstantinus Jata, Tokoh Pemuda dengan pertanyaan, Apakah dibenarkan orang pria dan wanita kumpul bersama jika belum sah secara agama (Kumpul Keboh).
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mauponggo, Yoseph K. Ngege, mempertanyakan penindakan tentang maraknya masyarakat membeli Sepeda motor (SPM) ilegal atau bodong di Wilayah Wolokisa karena harga murah, yang mana bagi pemilik SPM Bodong tersebut tidak membayar pajak kendaraan.
Menjawab pertanyaan Ketua LPA Kecamatan Mauponggo, Menghimbau agar saat ada pesta agar Pihak Polri untuk melakukan monitoring dan pengamanan, yang mana saat adanya pesta mengkomsumsi alkohol yang berlebihan yang berakibat terjadinya perkelahian yang bisa meluas.
“Kami terus lakukan patroli namun ketika Patroli para pelaku tidak tampakan diri namun setelah polisi tidak ada baru para pelaku muncul karena itu perlu kerja sama kita semua dengan selalu berikan informasi kepada kami posisi para pelaku sehinga kami bisa segera datangi dan amankan,” tandas Perwira Pertama Polres Nagekeo tersebut.
Tentang perkelahian yang dilakukan oleh oknum tertentu dan meluas menjadi persoalan Keluarga, kampung maupun antar Desa, “Ini perlu kita jaga bersama agar tidak boleh terjadi di Desa kita, jika itu terjadi maka ynag susah adalah kita sendiri. Tidak ada orang yang kebal hukum, yang hebat adalah kita yang paham hukum dan mampu menguasai diri kita sehingga tidak terbawa dengan emosi kita yang berujung ke pidana. Terkait dengan perkelahian anak bahwa orang tua mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal mendidik dan memantau semua aktifitas anak. Bukan hanya tanggung jwab Guru di sekolah. Dan perlu saya sampaikan bahwa dalam hal mendidik orang tua ataupun guru diperbolehkan melakukan tindakan memukul yang penting dlaam konteks mendidik anak jika salah, hal ini didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung karena itu jika ada laporan ortu atau pihak lain bahwa guru pukul anak maka kami akan pertimbangkan,” tambahnya.
Tentang Kasus Perselingkuhan yang dikategorikan secara sosial merupakan masalah pidana dan merupakan Delik aduan yang mana yang melapor adalah dari pihak yang dirugikan dalam hal ini suami atau isteri sah maka akan ditindak lanjuti diproses, selain itu tidak bisa diproses sakalipun itu merupakan tangkap tangan dari seorang anggota Polri yang sedang bertugas karena itu selama belum ada laporan resmi maka menurut aturan Polri tidak dapat menindak lanjuti karena Zinah merupakan delik aduan sama halnya dengan penghinaan.
Tentang pengguna Sepeda Motor (SPM) Ilegal atau bodong, pihak Polsek Mauponggo menjadwalkan untuk melakukan penindakan. Namun dihimbau agar kepada masyarakat tidak boleh menggunakan SPM ilegal/bodong sekalipun harga murah. Sebab ketika dilakukan operasi maka SPM tersebut akan diamankan dan bisa merugikan bagi pemilik sekalipun dibeli dengan harga murah karena perbuatan pidana penadahan.
Terkait definisi Kumpul Keboh, apakah orang pria dan wanita kumpul bersama jika belum menikah secara agama adalah tidak sah secara hukum, secara sah adalah sudah menikah secara agama dan juga secara hukum dibuktikan dengan akta nikah.
Menanggapi terkait pesta dan pertemuan besar, hal tersebut harus ada Ijin keramaian dari Pihak Kepolisian. Ini diatur dalam peraturan pemerintah sehingga disampaikan kepada Kepala Desa agar menghimbau kepada masyarakat agar dalam hal pesta ataupun kegiatan lain yang melibatkan banyak orang, sebelumnya harus meminta ijin keramaian pada pihak kepolisian. Bagi yang tidak mengantongi ijin keramaian maka pihak Polri dapat menindak dengan membubarkan. Terkait Minuman keras jenis Moke, Miras yang kadar alkoholnya melebihi ketentuan dilarang untuk dijual dan dikonsumsi, namun di wilayah sudah merupakan Budaya yang mana setiap ada kegiatan adat berupa pesta pasti mengkomsumsi Miras jenis moke.
“Untuk itu kami meghimbau agar dlaam mengkonsumsi bisa kita batasi sehingga tidak berpotensi menimbulkan perbuatan pidana dan lainnya yang mengganggu Kamtibmas,” harap IPDA. Jack Sanam.
Pada Sesi 3, Tokoh Masyarakat Desa Wolokisa, Lambertus Kode Pertanyaan mengurai langkah penanganan terhadap ternak liar yang merusak tanaman, fasilitas umum dan hal lainnya.
Mewakili Danramil 1625-04 Mauponggo, “Kami atas nama Danramil Mauponggo menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan sinergitas yang sudah sangat baik dengan Polsek Mauponggo hingga saat ini dan berharap ini terus dan tetap ditingkatkan. Kami selalu siap mendukung Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan damai. Jika dibutuhkan maka kami pasti selalu siap membantu,” kata Danramil.
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Safari Subuh Jumat Berkah di Mesjid Raya Aceh Sepakat
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Tingkatkan Iman Melalui Bina Rohani dan Mental
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polresta Manado Lakukan Sambang Ke Sekolah Dasar untuk Berikan Himbauan kepada Pelajar
Camat Mauponggo, LEONARDUS LODA, S. Sos.
Ungkapan limpah terimakasih kepada Kapolsek Mauponggo dan anggota yang selalu respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan selalu siap membantu Pemerintahan Kecamatan dan Desa- Desa di Kecamatan Mauponggo jika diminta walaupun tanpa melalui permintaan surat tertulis namun hanya melalui telepon atau WHATSAPP Kapolsek Mauponggo dan anggota selalu meresponnya dengan sangat cepat.
“Sungguh luar biasa atas sinergitas yang dibangun selama ini . Atas nama Pemerintahan Kecamatan dan masyarakat secara keseluruhan saya menyampaian limpah terimakasih dan semoga hal ini tetap dan terus terjaga, terlebih khusus saya berterimakasih kepada Bapak Kapolsek Mauponggo karena melalui Jumat Curhat banyak masyarakat Mauponggo dapat dicerahkan hingga mendapatkan pemahaman hukum yang baik dan benar sehingga ini bisa dapat meminimalisir tindak pidana yang ada di Kecamatan Mauponggo,” ujar Camat Mauponggo.
Jawaban Kapolsek Mauponggo tentang Hewan liar yang merusak tanaman, “Sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tentang hewan liar. Namun tetap kita himbau kepada para pemilik hewan agar ditertibkan dengan diikat atau dikandangkan,” jelas Alumni Fakultas Hukum UT ini.
“Terkait aturan hukum kita bisa pakai hukum adat krn hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang diakui oleh negara sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat adat. Untuk itu pihak Desa, LPA dan tokoh adat bisa melakukan seperti yang dilakukanoleh Desa Sawu dengan larangan adat Yegha, mereka sudah buatkan dlaam bentuk Ranperdes dan bisa jadi Perdes. Jika itu dilakukan kami Polri sangat mendukung karena sangat positif dan untuk kepentingan bayak orang yang terpenting tidak bertentangan dengan hukum tertulis seperti UU dan turunannnya. Jika butuh saran kami maka kami akn selalu siap membantu dlam pembuatan ranperdes tersebut. Hukum adat dapat mengikat kita masyakakat Desa dan harus kita patuhi bersama,” terang Kapolsek.
Dalam kepentingan koordinasi para pihak guna menjamin Keamanan danketertiban, melalui pernyataan Danramil Mauponggo,
Kapolsek Mauponggo mengucapkan terima kasih banyak “Bapak Danramil dan anggota yang telah bersinergi dengan sangat baik dengan kami sehingga keamanan di wilayah Mauponggo hingga saat ini selalu aman dan kondusif. Kami tetap mohon dukungan dan kerjasamanya khususnya dlaam menciptakan Kamtibmas yang aman dan damai”.
Terkait penyataan Camat, Kapolsek Mauponggo sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan dan mengatakan bahwa Polri selain Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum juga harus selalu siap mendukung segala program yang diselenggarakan oleh pemerintahan baik Kecamatan dan Desa, Pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat dan juga pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan/kesejahteraan banyak orang.
“Terkait pencerahan hukum pada giat Jumat Curhat Kapolsek Mauponggo mewakili seluruh personel Polsek Mauponggo mengucapkan terimakasih khusus kepada Bapak Camat yang telah membantu Polsek Mauponggo dengan menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengundang kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa-desa. Banyak Desa yang senang dengan kehadiran kami. Terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya,” ucap IPDA. Jack Sanam.
Setelah kegiatan Jumat Curhat, dilanjutkan dengan penyelesaian masalah tanah suku yaitu dualisme kepemimpinan kepala suku antara Bapak AMBROSIUS DUE dan Bapak MARTINUS MEO LEGU berdasarkan surat undangan Camat Mauponggo kepada Kapolsek Mauponggo dengan Nomor: 300/TRB/KCM MPG/ 26/03/2023, tanggal 08 Maret 2023 tentang Penyelesaian Masalah tanah yang terjadi di Kampung Bayu, Desa Wolokisa. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Mauponggo selalu pembina budaya di Kecamatan Mauponggo dan didampingi Kapolsek Mauponggo dan Danramil 1625 -04 Mauponggo, dihadiri oleh Kepala Desa Wolokisa dan Perangkat Desa Wolokisa, Ketua LPA dan anggota, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyrakat , tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Dalam kegiatan penyelesaian masalah tanah tersebut, MARTINUS MEO LEGU tidak hadir sehingga persoalan tersebut kemudian ditunda pada waktu yang akan ditentukan kembali dan terkait hal tersebut Camat Mauponggo akan mengeluarkan SURAT LARANGAN kepada para pihak agar untuk sementara waktu tanah yang menjadi sengketa tersebut tidak boleh ada aktifitas oleh para pihak sambil menunggu penyelesaian yang jelas terkait siapa yang sebenarnya menjadi ketua suku di lokasi tanah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan terjadi pada kedua pihak bukan melarang para pihak untuk berbudaya atau membangun rumah dan sebagainya sambil menunggu kesediaan Bapak MARTINUS MEO LEGU untuk kembali duduk bersama menyelesaiakn masalh tersebut dengan melibatkan Forkopimcam Mauponggo.
Secara umum persoalan tanah yang terjadi karena terkait dualisme kepemimpinan kepala suku yang ada di Kampung Bayu, Desa Wolokisa tersebut yaitu antara AMBROSIUS DUA dan saudara MARTINUS MEO LEGU dan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat karena merupakan tanah suku.
Terkait dengan persoalan tanah (dualisme kepeminpinan kepala suku) yang terjadi di Kampung Bayu, Desa Wolokisa tersebut, Kapolsek Mauponggo menyampaikan kepada para pihak agar senantiasa menghormati pemerintahan Desa dan Kecamatan dan juga Forkopimcam yang memiliki niat baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan memediasi penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan sehingga perlunya kesadaran para pihak untuk hadir untuk mau menyelesaikannya dnegan baik.
“Diharapkan kepada para pihak untuk menghormati pemerintah Kecamatan Mauponggo jika ada surat larangan aktifitas di lokasi tanah tersebut sebelum ada pertemuan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum adat untuk memastikan siapa yang sebenarnya berhak sebagai kepala suku. Tentu hal ini akan melibatkan tokoh adat/LPA yang ada di Desa tersebut,” tutup KapolsekMauponggo.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan pencegahan bukan untuk melarang para pihak membangun rumah atau berbudaya. Pastikan dulu secara budaya siapa sebenarnya yang berperan sebagai kepala suku baru lakukan aktifitas untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas dan perbuatan tindak pidana di antara para pihak.
Terkait Jumat Curhat, Kapolsek Mauponggo menjawab semua pertanyaan, saran, masukan dan kritik dari masyarakat dalam forum curhatan tersebut.
Ucapan terima kasih dari Camat Mauponggo dan Kepala Desa Wolokisa dengan adanya kegiatan Jumat Curhat tersebut kepada pimpinan Polri sebagai penggagas giat tersebut karena dengan itu merupakan bagian dari upaya Polri untuk selalu bermitra dengan masyarakat tanpa dibatasi jarak dan waktu, tanpa rasa ragu dan takut.
Kepala Desa Wolokisa juga menyampaikan terimakasih karena telah bersmaa Camat dan Danramil mewakili membantu menyelesaikan masalah tanah yang terjadi di Desa Wolokisa dan terus berharap dukungannya hingga masalah tersebut benar-benar tuntas.
Diakhir kegiatan tersebut, sebagai sapaan penutup dari Camat Mauponggo dan Kepala Desa Wolokisa menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus demi menjalin keakraban antara masyarakat dengan Anggota Polsek Mauponggo, pihaknya telah menyiapkan makan ala kadarnya di Aula Kantor Camat Mauponggo.
Kapolsek Mauponggo menutup kegiatan tersebut dengan menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada bapak Camat Mauponggo, Sekcam, Ibu kepala Desa dan perangkat Desa Wolokisa yang telah memberikan ruang dan tempat untuk diselengggarakannya kegiatan Jumat Curhat tersebut juga kepada semua yang hadir yang telah meluangkan waktunya telah memberikan curhatnya berupa saran, pendapat, masukan bahkan kritik kepada Polsek Mauponggo khususnya dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat serta Penegak Hukum sehingga jadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi dan dipercaya masyarakat.
Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.15 WITA berjalan aman dan lancar dilanjutkan dengan makan siang bersama.
Laporan: Kapolsek Mauponggo
(MEYDI SIMON LEGIFANI)