Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut tidak menahan tiga terduga pengoplos pupuk ilegal yang sebelumnya diserahkan oleh Kodam I/BB dengan alasannya kapasitas ketiganya sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait tidak ditahannya ketiga terduga pengoplos pupuk.
“Saat ini proses sedang berjalan karena yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi,” ucap Hadi, Senin (13/3/23).
Selanjutnya Hadi menyatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan hasil uji lab pemeriksaan pupuk tersebut.
- BACA JUGA : Semarak HBP ke-59, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan
- BACA JUGA : ASN Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Integeritas Tidak Terlibat Politik Praktis
- BACA JUGA : Simak Laporan Harta Kekayaan Lima Calon Sekda Kabupaten OKI
“Kita tunggu, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan uji lab,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Polda Sumut menerima penyerahan tiga pria bernama Iwan, Rahmat Laila, dan Ali yang diamankan Kodam I Bukit Barisan karena diduga melakukan pengoplosan pupuk.
Denintel Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga dijadikan tempat pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/3/23).
Dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino, bersama personel lainnya mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal.
(T77)