Nagekeo, NTT – Mitrapolri.com
Marak pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Mauponggo, Polres Nagekeo akhir-akhir ini meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan masyarakat sejak tanggal 08 Maret 2023 lalu, Personil Polsek Mauponggo dengan tanggap cepat, cekat dan tepat berhasil menangani 3 (tiga) kasus pencurian sekaligus di wilayah Mauponggo.
Berawal dari laporan tentang tindak pidana pembongkaran kios milik ANA MARIA SIRLEY di Desa Maukeli, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo tersebut hingga berlanjut laporan dari pihak sekolah pada tanggal 11 Maret 2023 tentang Pencurian di salah satu Sekolah di Mauponggo dan terakhir pada tanggal 15 Maret 2023 tentang laporan pencurian di Kios yang sama yaitu milik ANA MARIA SIRLEY di Maukeli untuk kejadian yang kedua kalinya.
Ketiga laporan masyarakat ini pada saat dilaporkan di Polsek Mauponggo, pelakunya masih belum diketahui sehingga masih dalam penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Kapolres Nagekeo, AKBP. YUDHA PRANATA, S.IK, S.H melalui Kapolsek Mauponggo, IPDA. YAKOBUS K. SANAM, S.H kemudian memberikan arahan dan perintah kepada seluruh anggota Polsek Mauponggo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPDA. YORIS MAWO untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus-kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan, Kanit Reskrim dan anggota lainnya bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan Olah TKP dan mendalami laporan-laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan korban (pelapor) dan para saksi terkait.
Pada saat dilakukan olah TKP di TKP I, ditemukan jejak yang tertinggal yaitu alas kaki (sandal) yang diduga milik salah satu pelaku.
Mencermati jejak pada alas kaki tersebut, Polisi melakukan pendalaman hingga dalam waktu 24 jam aparat Polsek Mauponggo berhasil mendeteksi pemilik sandal yang ditinggalkan salah satu terduga pelaku yang berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Mauponggo.
Anggota Polsek Mauponggo bergerak cepat menemui pihak Sekolah tersebut dan kemudian mengamankan salah satu pelajar yang diduga sebagai salah satu pelaku tindakan percobaan pencurian di salah satu kios di Maukueli secara bersama-sama dengan teman siswa lainnya sebanyak 3 (tiga) orang.
Polisi mengamankan ketiga orang siswa tersebut di Polsek Mauponggo. Setelah dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi oleh Polisi ternyata para pelaku bukan hanya 1 (satu) orang namun lebih dari 1 orang.
Mengungkap keterlibatan ketiga pelajar lainnya sekaligus memperoleh keterangan para terduga pelaku yang melakukan pencurian barang Kios berupa rokok dan parfum di Maukeli juga melakukan pencurian di beberapa sekolah.
- BACA JUGA : Ciptakan Zona Aman, Sat Lantas Polres Sidrap Gandeng Dishub
- BACA JUGA : 13 ASN Pemkab Nagan Raya Ikuti Seleksi JPT
- BACA JUGA : Kunjungan Bupati Ogan Ilir Dalam Rangka Bhakti Sosial di Kelurahan Sungai Pinang, Disambut Antusias oleh Warga
Dalam waktu singkat (24 jam), Personil Polsek Mauponggo dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak cepat menangkap semua pelaku yang kini berjumlah sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang.
Para pelaku mengaku dalam kegiatan pencurian beberapa kali di sekolah tersebut diperoleh barang-barang berupa Ipad sebanyak 13 (tiga belas) buah, alat elektronik pengeras suara (mick) sebanyak 2 (dua) buah dan spiker aktif 2 ( dua) buah yang merupakan barang inventaris milik sekolah.
Para terduga pelaku melakukan penelusuran ke dalam ruang Kepala Sekolah setempat, para pelaku juga melakukan pencurian berupa 2 (dua) buah speaker aktif milik salah satu sekolah di Kotagana. Pengakuan lain oleh para terduga pelaku bahwa beberapa kali melakukan pencurian berupa rokok dan parfum di kios milik masyarakat di Maukeli.
Kapolsek Mauponggo, IPDA. YAKOBUS K. SANAM, SH kepada Mitrapolri.com mengungkapkan, status para pelaku tersebut semuanya masih sedang bersekolah di SMA dan SMP. “Saat ini para pelaku semuanya telah diamankan di tahanan Polsek Mauponggo. Penyidik Polsek Mauponggo terus melakukan proses penyelidikan dan juga telah melakukan gelar perkara terhadap 3 (tiga) laporan polisi tersebut,” ujar IPDA. Jack Sanam.
Kapolsek Mauponggo menjelaskan, proses penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 huruf e KUHP.
Dari penyidikan tersebut direncanakan pada hari senin atau selasa akan dilakukan upaya proses DIVERSI terhadap para pelaku Anak yang Berkonflik/berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Proses lanjutnya akan menghadirkan para pihak diantaranya, Pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nagekeo, Balai Lapas dari Rutan Bajawa, para Orang tua dari para terduga pelaku Anak, para Kepala Sekolah serta Guru BK, para Kepala Desa dari tempat asal para pelaku anak tersebut dan Camat Mauponggo. Hasil proses pelaksanaan Diversi akan menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa para pelaku yang masih sekolah dan sudah dewasa, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (usia di atas 18 tahun) akan dilakukan upaya Restorative Justice dan jika gagal maka akan dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tingkat penuntutan dan pengadilan. Tujuan dari rangkaian proses ini adalah agar benar-benar ada efek jera bagi para pelaku apapun statusnya sehingga kejadian pencurian yang selama ini terjadi di wilayah Mauponggo dapat ditiadakan.
Kaitan dengan hal ini salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan tentang sekolah yang dipimpinnya menjadi korban pencurian itu, ia sangat mengapresiasi kinerja Polsek Mauponggo yang sangat cepat dan tepat merespon laporan masyarakat tentang adanya kejadian Pencurian dengan menangkap para pelaku yang selama ini melakukan pencurian di sekolah dan tempat lainnya.
“Kami silahkan pihak Polsek Mauponggo melakukan proses hukum kepada para pelaku apapun statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami merasa senang karena dengan pengungkapan dan penangkapan para pelaku membuat kami tidak bertanya-tanya siapa sebenarnya para pelaku yang telah melakukan pencurian di sekolah kami,” ungkap Kepala Sekolah.
Sumber: Kapolsek Mauponggo
(MEYDI SIMON LEGIFANI)