Labusel, Sumut – Mitrapolri.com
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak berusia 11 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan oleh Ayah kandung inisial G (50) warga Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK mengatakan peristiwa perbuatan cabul itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tetangga dari korban pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 04.00 wib.
- BACA JUGA : Hadir Ditengah Masyarakat, Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Membantu Masyarakat Menyebrang Jalan
- BACA JUGA : Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Lakukan Pengaturan dan Penjagaan di Jalan, Guna Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Hadiri Kegiatan Dialog Interaktif Penguatan Pemeliharaan Kerukunan Serta Moderasi Beragama dan Deklarasi Damai Tokoh Agama
“Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban,”kata AKP Reza, Kamis (16/03/2023).
Kemudian pada hari hari Senin tanggal 13 Maret 2023, AKP Reza menerangkan saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 (dua puluh),” ungkapnya.
(IKANG)