Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Menyikapi maraknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Haji Muslim tepatnya dijalan turunan Jembatan Musi 6 yang berada di Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1, Camat SU 1 bersama stek holder terkait mengadakan rapat koordinasi untuk mengatasi permasalahan yang menurut pemerintah setempat harus segera ditertibkan, rapat tersebut digelar di ruang rapat kantor Kecamatan SU 1, Selasa (21/3/2023).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh camat SU 1, dan dihadiri oleh stek holder terkait diantaranya, Dinas PUMB Provinsi Sumsel, Satpol PP kota palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, Dinas Perkimtan Kota Palembang, PD Pasar Provinsi, dinas DLHK Kota Palembang, UPTD Dishub SU 1, Lurah Dua Ulu, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan ll Ulu, serta dihadiri oleh Koodinator Pasar haji Muslim dan pengelola pasar Taqwa.
Seusai melaksanakan rapat koordinasi, Camat SU 1, Mukhtiar Hijrun S.STP, dihadapan awak media mengatakan, Rapat yang dilaksanakan pada hari ini berkaitan dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Haji Husni Kelurahan ll Ulu Kecamatan SU 1
“Ini menjadi evaluasi kami, karena kurang lebih hampir dua tahun ini di pasar tersebut, tepatnya di luar lingkungan pasar Haji Muslim, Pedagang Kaki Lima (PKL), saat Pol PP melakukan penertiban para PKL tertib, tetapi begitu 5 menit Pol PP bergeser mereka tetap berjualan lagi, nah itulah yang jadi permasalahan kami selama ini,” terang Camat SU 1.
Takutnya terjadi apa-apa pada para pedagang PKL yang berjualan di luar pasar haji Muslim, sehingga tadi kami minta dengan Dinas PUMB Provinsi Sumatra, supaya dipagar seng agar mereka tidak berjualan khusnya pedagang kaki Lima (PKL) diluar lingkungan pasar ll Ulu.
“Tapi kerana alasan sebentar lagi kawasan tersebut akan dibuat taman, jadi kami sekaligus meminta kebijakan kepada Dinas PUMB Provinsi Sumsel, sebelum taman ini dibangun, kami menghimbau untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diluar lingkungan jalan haji Muslim untuk sementara kami suruh berjualan di seberang pasar haji Muslim (sebelah jembatan) Musi 6, tapi dengan syarat harus tertata rapi dan tidak terkesan kumuh,” ujarnya.
Camat juga menegaskan, Intinya mereka tidak ada berjualan di pinggir jalan, silakan berjualan di tanah Provinsi tadi, di seberang pasar haji Muslim (sebelah jembatan) Musi 6, terkait mengenai perizinan Pasar Haji Muslim, Camat menjelaskan masalah itu semua masih banyak Kajian dan masih dalam proses.
“Untuk Tata kelola para PKL yang akan ditempatkan di seberang pasar haji Muslim akan melibatkan Babinsa Kelurahan ll Ulu, Lurah II Ulu, Babinkamtibmas, serta UPTD Dishub SU I untuk mengatur selama bulan Ramadhan, setelah Ramadhan nanti diatur lebih lanjut dan kita akan adakan rapat lagi,” tutupnya.
- BACA JUGA : Pinjam Uang Baznas, Syamsudin Kabag Kesra OKI Diduga Belum Kembalikan
- BACA JUGA : Bupati Tegal Dra. Hj Umi Azizah Resmikan Kafe Media’ne Nyong
- BACA JUGA : Dewi Aryani Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama
Sementara itu pihak PD pasar yang diwakili oleh Staf saat diwawancarai mengatakan kami dari pihak PD pasar mewakili Direksi bahwa dia tidak bisa hadir dikenakan Direksi kami ada rapat di BUMD, saat ditanya terkait hasil rapat, pihaknya menjelaskan tidak bisa menyimpulkan, namun dari semua hasil rapat akan kami tampung dan akan kami sampaikan ke Direksi kami.
Saat ditanya apa titik permasalahan sehingga dilakukan rapat koordinasi pihak PD pasar menjelaskan, mungkin titik permasalahannya adalah pedagang yang masih berjualan di badan jalan, seharusnya berjualan ditempat yang telah ditentukan.
“Sebetulnya untuk aturan dan arahan kemarin sebelumnya sudah di sosialisasikan, cuma mungkin dari sisi pedagang itu sendri makanya diadakan rapat koordinasi kembali untuk penentuan pasar ini dan akan kami laporkan kepada Direksi,” terang staf PD pasar.
Sementara itu pihak Dinas PUPR kota Palembang yang diwakili oleh Rully saat ditanya terkaid perizinan bangunan pasar, untuk sekarang meraka baru masuk Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melengkapi persyaratan dan saat ditanya terkait apakah bisa mengeluarkan izin untuk pasar haji Muslim, kita lihat dulu.
“Lebih lanjut masih Proses, atau masih untuk melengkapi persyaratan di Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG), kalau sudah lengkap perizinannya kita akan mengeluarkan izin tersebut,” terang Rully.
Sedangkan dari pihak pasar haji Muslim yang diwakili oleh koordinator pasar yaitu Helmi saat diwawancarai pada Rabu (22/3/2023) menanggapi rapat yang dilaksanakan mengatakan, terkait maraknya PKL yang berjualan di badan jalan disekitaran pasar haji Muslim dirinya tidak mengetahui apalagi memfasilitasi, karena management pasar haji Muslim tidak pernah memungut iuran pada para PKL.
“PKL yang berjualan disekitaran pasar haji Muslim datang dengan sendirinya, kami tidak pernah menyuruh, memerintahkan, memfasilitasi apalagi memungut iuran (Retribusi) itu diluar management pasar dan diluar tanggungjawab kami, jadi jikalau PKL tersebut akan diterbitkan ataupun akan dipindahkan ya silakan, bahkan sampah yang menumpuk disamping pasar bukanlah sampah pedagang, melainkan masyarakat yang membuang sampah di sana,” terang Helmi.
(M. TAHAN)